Pages

Tuesday, 4 March 2014

Ropeg Setjen Kemhan Adakan Bimnis Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS Kemhan

Jakarta,  Dalam rangka menyegarkan kembali pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Kementerian Pertahanan, Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kemhan menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada pejabat personel Satker dan Subsatker di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan, Selasa (4/3) di Kemhan, Jakarta. Bimnis dilaksanakan selama dua hari dan menghadirkan nara sumber Inspektur Badan Kepegawaian Negara Drs. Farel Simarmata, M.Si.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan dalam sambutannya tertulisnya yang dibacakan Kabag Induk Setjen Kemhan mengatakan, Bimnis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang sesuai dengan kewenangannya.
Dijelaskan Karopeg Setjen Kemhan bahwa dalam menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS Kemhan,  Menhan telah membentuk tim pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Kemhan berdasarkan Peraturan Menhan Nomor 06 Tahun 2012 tanggal 28 Februari 2012 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS Kemhan.
“Tim pertimbangan tersebut bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Menhan dalam rangka penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS Kemhan”,tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis hukuman disiplin tidak semuanya menjadi kewenangan Menhan. Ada beberapa hukuman disiplin yang dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I, eselon II dan eselon III yaitu untuk jenis hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama  satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Oleh karena itu, masing –masing pejabat harus memahami tata cara penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan kewenangannya.  Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam menjatuhkan hukuman disiplin.

 DMC