Jakarta, Dalam rangka menyegarkan kembali pengetahuan dan pemahaman yang lebih
mendalam tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS
Kementerian Pertahanan, Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kemhan
menyelenggarakan Bimbingan Teknis kepada pejabat personel Satker dan
Subsatker di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan, Selasa (4/3) di
Kemhan, Jakarta. Bimnis dilaksanakan selama dua hari dan menghadirkan
nara sumber Inspektur Badan Kepegawaian Negara Drs. Farel Simarmata,
M.Si.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan
dalam sambutannya tertulisnya yang dibacakan Kabag Induk Setjen Kemhan
mengatakan, Bimnis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang
tata cara penjatuhan hukuman disiplin yang sesuai dengan kewenangannya.
Dijelaskan Karopeg Setjen Kemhan bahwa
dalam menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS Kemhan, Menhan telah
membentuk tim pertimbangan penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS Kemhan
berdasarkan Peraturan Menhan Nomor 06 Tahun 2012 tanggal 28 Februari
2012 tentang Tata Kerja Tim Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin
Bagi PNS Kemhan.
“Tim pertimbangan tersebut bertugas
untuk memberikan pertimbangan kepada Menhan dalam rangka penjatuhan
hukuman disiplin kepada PNS Kemhan”,tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa jenis
hukuman disiplin tidak semuanya menjadi kewenangan Menhan. Ada beberapa
hukuman disiplin yang dapat didelegasikan kepada pejabat eselon I,
eselon II dan eselon III yaitu untuk jenis hukuman disiplin tingkat
ringan dan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan
gaji berkala selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama
satu tahun.
Oleh karena itu, masing –masing pejabat
harus memahami tata cara penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan
kewenangannya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan
prosedur dalam menjatuhkan hukuman disiplin.