Pages

Wednesday 23 January 2013

Pemerintah Tawarkan Swasta Untuk Adopsi Pulau


Pulau Enggano, bangka Belitung
Pulau Enggano, bangka Belitung 
 Jika adopsi pulau  dilakukan perusahaan bisa membantu warga pulau kecil sekaligus menggantikan peran pemerintah yang tidak bisa mengawasi semua  pulau-pulau kecil yang ada.

JAKARTA  Salah satu upaya mempercepat pembangunan pulau pulau kecil, KKP melakukan program Adopsi Pulau. Program itu merupakan salah satu cara untuk memberikan perhatian pada pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia, sejumlah perusahaan diminta untuk mengadopsi pulau.

Menurut Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (Ditjen KP3K) Sudirman Saad, jika adopsi pulau  dilakukan perusahaan bisa membantu warga pulau kecil sekaligus menggantikan peran pemerintah yang tidak bisa mengawasi semua  pulau-pulau kecil yang ada.

“Dasar hukumnya ada, yaitu kewajiban memperdayakan pulau pulau kecil dan masyarakat pesisir dengan pembangunan infrastrukturnya,” kata dia, hari ini.

Pemerintah melalui KKP menawarkan 20 pulau-pulau kecil di Indonesia. Diantaranya, Pulau Lepar di Bangka Belitung, Enggano (Bengkulu), Kemujan (Jateng), Maradapan (Kalsel), Maratua (Kaltim), Sebatik (Kaltim), Siantar (Kepulauan Riau), Gili Belek (NTB), Pasaran (Lampung), Dullah
(Maluku), Koloray (Maluku Utara), dan Alor (NTT). Sedangkan pulau lainnya adalah pulau Mansuar  di Papua Barat, Battoa (Sulbar), Selayar (Sulsel), Samatellu Pedda (Sulsel), Lingayan (Sulteng), Manado Tua (Sulut), Gangga (Sulut), dan Mentehage (Sulut).

“Tawaran pemerintah kepada swasta untuk mengelola 20 pulau kecil mulai tahun ini, dengan harapan agar kontribusi yang diberikan pihak swasta dapat memberdayakan masyarakat di pulau-pulau tersebut,” tambahnya Sudirman.

Akibat minimnya perhatian terhadap pulau-pulau kecil di Indonesia memicu sejumlah kasus. Diantaranya, eksploitasi pulau dan isinya sehingga berakibat lingkungan di pulau itu hancur. Jadi dengan adopsi pulau diharapkan dapat membantu masyarakat pulau tersebut untuk menaikkan pendapatan per kapita, pendidikan, kesehatan serta memperbaiki lingkungan yang rusak.

“KKP  juga telah membuat pedoman umum program adopsi pulau sebagai rambu-rambu aturan pengelolaan pulau kecil secara ketat dan komprehensif. Kami juga tidak mentolerir perusahaan yang merusak pulau itu,” tandasnya.

Sampai saat ini, KKP sudah mengadakan MoU dengan beberapa perusahaan swasta antara lain Conoco Philips Indonesia Inc. Ltd., Premier Oil Natuna Sea B.V, Star Energy (Kakap) Ltd, PT. International Nickel Indonesia, Tbk, Medco Energy yang sudah memberikan kontribusi untuk pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan.

Namun demikian, sampai saat ini Program CSR/PKBL yang dapat diakses untuk sektor kelautan dan perikanan masih sangat terbatas. Oleh karena itu, perlu sosialisasi dan peran aktif masing-masing pihak untuk mengidentifikasi prospek usaha kelautan dan perikanan yang dapat dikerjasamakan.

Sudirman menambahkan, KKP memfokuskan pembangunan di 12 pulau kecil terluar, yaitu Pulau Sebatik, Nusakambangan, Miangas, Marore, Marampit, Lingayan, Maratua, Wetar, Alor, Enggano, Simuk, dan Dubi Kecil. Pertimbangannya, meski memiliki sumber daya alam yang besar, namun pulau-pulau ini juga memiliki banyak keterbatasan, khususnya terkait kondisi masyarakatnya. Pada umumnya pulau-pulau kecil terluar ini masih tertinggal, terutama terkait ketersediaan infrastruktur yang terbatas.

“Pembangunan pulau-pulau ini memang memerlukan partisipasi semua pihak, termasuk perguruan tinggi,” tegasnya.

Pihaknya, kata Sudirman, akan menggandeng berbagai perguruan tinggi. Khususnya kerja sama dengan mengadopsi pulau-pulau kecil sebagai wilayah binaan bersama. Pengembangan dalam program adopsi diprioritaskan pada berbagai kegiatan pembangunan yang ramah lingkungan serta memberdayakan masyarakat setempat. Misalnya Pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, yang berbatasan langsung dengan Malaysia Pulau ini menjadi salah satu fokus kerja sama yang akan dilakukan KKP dengan perguruan tinggi di Indonesia.

 “Kerja sama ini juga untuk mengimplementasikan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Sumber : beritasatu