Pages

Friday 14 June 2013

Pertaruhan Harga Diri Peradilan Militer Indonesia


Petugas menggelar dua replika senjata api AK-47, satu replika pistol Sig Suer dan tiga pucuk AK-47 sebagai barang bukti dalam penyerangan LP Cebongan Sleman yang digelar di Detasemen Polisi Militer Denpom IV/5 Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2013). Hingga saat ini 12 anggota Kopassus telah ditetapkan sebagai tersangka serta 60 orang diperiksa sebagai saksi. 
YOGYAKARTA,  Sidang kasus penembakan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman yang digelar di Penadilan Militer II-11 Yogyakarta bulan ini akan menjadi salah satu ujian bagaimana negara Indonesia menyelenggarakan peradilan militer yang tepercaya dan transparan.
Karena itu, jika kepercayaan terhadap sidang pengadilan ini hilang, maka citra Indonesia akan tercoreng di mata dunia internasional. Bahkan, kasus ini bisa diadukan ke pengadilan hak asasi manusia internasional.
"Jangan sampai kepercayaan terhadap sidang pengadilan ini hilang. Sebab, kalau publik tidak percaya lagi, maka kasus ini bisa diadukan ke pengadilan HAM internasional. Ini jelas akan memperburuk citra bangsa Indonesia," kata Prof Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Yogyakarta, Kamis (13/6/2013).
Menurut Teguh, kepercayaan dan transparansi persidangan diwujudkan dengan menjamin agar 42 saksi dalam kasus ini bisa memberikan keterangan secara terbuka dan bebas tanpa tekanan ataupun ketakutan. Sebab, berdasarkan kesaksian para saksi sekaligus hasil pemeriksaan tim psikolog, 11 penjaga Lapas dan 31 tahanan mengalami trauma dan stres.
"Bagaimana bisa orang yang trauma dan stres dipaksa untuk bersidang? Jika mereka dipaksa, maka proses pengadilan justru membuat para saksi menderita. Mereka telah menjadi korban dan akan menjadi korban lagi ketika memberikan kesaksian," paparnya.

KOMPAS