Pages

Friday 7 June 2013

NU: Bom bunuh diri tidak dibenarkan dalam Islam

NU: Bom bunuh diri tidak dibenarkan dalam Islam



Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengecam keras aksi bom bunuh diri di Mapolres Poso, Senin (3/6). Said Aqil tidak setuju jika tindakan bom bunuh diri dengan mengatasnamakan jihad, sebab itu bukan cara orang Islam.

"Karena apapun tindakan pengeboman tidak bisa dibenarkan. Sebagai orang Indonesia, saya nyatakan bahwa cara-cara seperti itu bukan Islam ala Indonesia," ujar Said Aqil di Jakarta, Rabu (5/6).

Said Aqil mengatakan masyarakat, baik muslim maupun non-muslim harus bersatu melawan terorisme dan radikalisme. Menurut dia, aksi bom bunuh diri di Mapolres Poso itu dendam terhadap aparat dan Said Aqil mengharapkan polisi lebih persuasif dan profesional dalam menangani terorisme.

"Aparat yang berwenang juga harus bisa lebih luwes, bukan dengan cara kekerasan yang membabi buta. Jangan lagi terulang kejadian-kejadian seperti salah tangkap dan tindakan lain yang tidak perlu," katanya.

Said Aqil menilai penanganan terorisme yang dilakukan polisi selama ini cenderung reaksioner. Seharusnya dalam persoalan ini lebih mengedepankan pendekatan dengan memberikan pemahaman yang benar.

"Jika masih terjadi serangkaian kasus seperti ini akan menimbulkan kesan pembiaran. Membiarkan radikalisme agama berkembang sama artinya sengaja membiarkan pelanggaran demi pelanggaran kemanusiaan terjadi di waktu-waktu mendatang," katanya.

Menurut dia, pemahaman yang kurang memadai cenderung membuat pemeluk agama menjadi fanatik sempit. Seperti memahami jihad semata sebagai tindakan kekerasan yang dibenarkan agama, sama dengan kesalahan memahami Indonesia hanya sebatas Pulau Jawa.

"Kata jihad kini terkesan angker, sarat dengan pemahaman yang serba fisik. Tetapi, istilah jihad ini pula yang akhir-akhir ini membuat nama Islam di kancah internasional lebih mendapat sisi negatifnya dibanding positifnya. Tak lain, hal ini muncul karena penyempitan makna jihad," katanya.

Merdeka