Pages

Thursday 9 January 2014

Sosialisasi Penyusunan Rencana Induk Bandara Husein Sastranegara


Sosialisasi Penyusunan Rencana Induk Bandara Husein Sastranegara
LANUD HUSEIN SASTRANEGARA (9/1),- Bandara Husein Sastranegara yang berada di lingkungan TNI AU Lanud Husein Sastranegara Bandung, yang sekarang keberadaannya sudah tidak layak menjadi Bandara Internasional, akan dikembangkan kembali menjadi kawasan yang lebih reprensentatif  untuk kebutuhan 5 tahun mendatang menjadi standar Bandara. Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Rencana Induk Bandara Husein Sastranegara, di ruang Dayang Sumbi Hotel Jayakarta, Bandung, Selasa (8/1).
 Sosialisasi yang menghadirkan tiga pembicara, dari Konsultan PT. Hasfarm Dian Bapak Suherman, ibu Asri dari Kementerian Perhubungan, dan Ibu Ida dari Angkasa Pura, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder tentang substansi rencana induk tersebut
Pada kesempatan yang sama Komandan Lanud Husein Sastranegara Kolonel Pnb I Nyoman Trisantosa, S.IP.,  juga  menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan standar Bandara, diantaranya, masalah jadwal penerbangan yang cukup padat di bandara Husein Sastranegara tidak mengganggu jadwal kegiatan penerbangan TNI Angkatan Udara  sehingga tidak  berbenturan dengan kegiatan penerbangan komersil. Danlanud Husien Sastranegara meminta kepentingan kegiatan penerbangan militer harus menjadi prioritas pertama, selain itu pengaturan parkir pesawat dapat diatur dengan baik, sehingga tidak mengganggu kegiatan operasional penerbangan TNI AU.
Ditempat yang sama perwakilan Mabesau Letkol Sus Mahendra juga mempertanyakan permasalahan yang berkaitan dengan legalitas, yaitu masalah aset TNI AU yang dipakai Angkasa Pura sering mendapat temuan dari BPKP, hingga mendapatkan nilai disk claimer.
Hadir pula dalam acara tersebut, Kepala Dinas Operasi  Lanud Husein Sastranegara Letkol Pnb Herdi Arif Budiyanto., Kepala Dinas Logistik Letkol Kal Ariyanto Nurcahyadi, Kepala Bapeda Propinsi Jabar, Kadisbudpar Kota bandung, Dishub Jabar, dan Instansi Penerbangan terkait.