Pages

Tuesday 4 March 2014

Jelang Akhir Periode SBY, Paspampres Pengawal Mantan Presiden Diformalkan

Panglima TNI Jendral TNI Moeldoko memeriksa pasukan ketika menjadi inspektur upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3). Paspampres melakukan penambahan satu grup menjadi empat grup (grup A, grup B, grup C dan grup D) yang semula tiga grup untuk melakukan tugas baru yakni pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga.
Panglima TNI Jendral TNI Moeldoko memeriksa pasukan ketika menjadi inspektur upacara pengesahan validasi organisasi dan tugas Paspampres di Mako Paspampres Tanah Abang, Jakarta, Senin (3/3). Paspampres melakukan penambahan satu grup menjadi empat grup (grup A, grup B, grup C dan grup D) yang semula tiga grup untuk melakukan tugas baru yakni pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga.

Jakarta - Secara resmi grup D pasukan pengamanan presiden (paspamres) diluncurkan hari ini, Senin (3/3).
Grup D ini akan mengawal para mantan presiden dan wakil presiden (wapres). Adapun sebelumnya, para mantan kepala negara ini tetap mendapat pengawalan namun sifatnya informal.
“Grup D untuk mengamankan mantan presiden, wakil presiden, istri atau suami,” demikian disampaikan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Moeldoko di Mako Paspampres, Jakarta, Senin (3/3).
Grup baru itu akan bersifat lebih ramping dengan jumlah sedikit sekitar 30 personel.  "Tugasnya menjaga keamanan dari keluarga mantan presiden," kata dia.
Panglima TNI menyatakan, pengawalan seperti ini sudah dilakukan sebelumnya. Namun tidak diwadahi dalam organisasi yang pasti, misalnya memformalkan grup tersendiri.
Menurut Moledoko, dengan memformalkan grup tersebut, maka anggaran dianggap akan lebih jelas dan transparan sekaligus bisa dipertanggungjawabkan kepada negara.
Moeldoko menyatakan, dari hasil evaluasi, disimpulkan bahwa paspampres para mantan presiden dan wapres itu perlu diatur secara organisasional. “Evalusi selama ini diperlukan organisasi yang tangani itu, kita ajukan presiden dan setuju,” katanya.
Sementara grup paspampres lainnya yang sudah terlebih dahulu ada adalah grup A sebagai paspampres presiden yang sedang aktif, grup B paspampres untuk wapres aktif dan grup C untuk tamu-tamu negara.
Sebagai gambaran, jumlah personil grup D adalah 257 yang dibagi dalam beberapa tim. Satu tim akan berjumlah hingga 30 orang untuk pengamanan satu obyek.