Pages

Wednesday 2 July 2014

Sebelum Pemerintahan Berganti, Indonesia Sea and Cost Guard Diharapkan Terbentuk


Anggota Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

Jakarta,  Pelaku usaha pelayaran sangat berharap, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sea and Coast Guard dapat ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah sebelum bergantinya pemerintahan saat ini dengan pemerintahan baru hasil Pemilihan Presiden, 9 Juli 2014.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, mengatakan, RPP tersebut sudah dinantikan pelaku usaha pelayaran untuk mengakhiri tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut.
"Kami berharap segera selesai. Kalau tidak, Indonesia belum memiliki badan tunggal dalam penegakan hukum di laut," katanya.
Carmelita menjelaskan pentingnya RPP ini menjadi landasan dasar bagi pemerintah untuk membentuk Badan Tunggal Sea and Coast Guard yang representatif, sesuai amanat UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menurutnya, badan tunggal tersebut diharapkan mampu memutus rantai pengamanan laut yang dilakukan berbagai instansi seperti TNI Angkatan Laut, Polisi Air dan Udara, Bea dan Cukai, serta Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan EE. Mangindaan pernah mengatakan bahwa pembentukan badan tunggal pengamanan laut dan pantai bisa dilakukan pada tahun ini, seiring segera disahkannya RPP tentang Indonesia Sea and Coast Guard.
Kemenhhub telah menyetujui penyelarasan beberapa pasal dalam RPP Sea and Cost Guard yang selama ini menghambat proses penyusunan beleid RPP tersebut.
UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengamanatkan, pembentukan badan tunggal Sea and Coast Guard memiliki batas waktu tiga tahun setelah aturan itu keluar, yakni pada 2011. Namun, hingga tahun ini, RPP Sea and Cost Guard masih terkatung-katung.
Sementara itu, Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Tri Yuswoyo menjelaskan kesiapan pihaknya jika tahun ini RPP Sea and Coast Guard disahkan. Tri berpendapat, domain keselamatan pelayaran berada di KPLP, bukan di institusi yang lain.
Menurut Tri, selama ini masih banyak ego sektoral yang membelenggu keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia, sehingga RPP Sea and Cost Guard sulit dicetuskan pemerintah.
"Karena banyak ego sektoral, pihak Kemenhub sendiri sudah sering melakukan harmonisasi dengan berbagai kementerian dan institusi agar RPP ini bisa disahkan tahun ini," ujar Tri.
Cost Guard Indonesia bisa jadi akan menggabungkan beberapa institusi menjadi badan tunggal yang kuat untuk mengamankan dan menjaga keselamatan pelayaran Indonesia.

Jurnal Maritim