Pages

Saturday 6 December 2014

Prosedur Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan di Laut RI

//images.detik.com/content/2014/12/01/4/181939_nelayan2depan.jpg
Jakarta -Prosedur penenggelaman kapal asing ilegal yang terbukti melakukan praktik pencurian ikan tidak sederhana. Meskipun Indonesia sudah punya dasar hukum yang kuat yaitu pasal 69 Undang-undang No. 45/2009 tentang perikanan.


Bila kapal pencuri ikan berhenti, maka petugas langsung melakukan pemeriksaan, namun sebaliknya pihak patroli KKP akan membuat kejutan berupa penembakan peringatan dengan peluru hampa.

"Kalau tidak berhenti lagi maka kita tembak kanan kiri dan kalau tidak berhenti juga kita tembak kapalnya," imbuhnya.

Prosedur penenggelaman kapal harus melewati beberapa proses yang cukup panjang.

"Dari UU yang kita punya yaitu pasal 69 ayat 4 yang menyebut penyidik dapat melakukan tindakan khusus yaitu membakar atau menenggelamkan (kapal) jika ada bukti cukup seperti tidak punya surat dan ABK (Anak Buah Kapal) asing," ungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin saat ditemui di Gedung Mina Bahari III, kantor pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Menurut Asep, prosedur atau SOP penenggelaman kapal harus melalui beberapa langkah, pertama adalah upaya menghentikan dan pemeriksaan kapal yang diduga melakukan praktik pencurian ikan. Pihak pengawas KKP memberikan isyarat berupa suara peringatan untuk untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan.

Hingga saat ini Asep mencatat, pihak KKP baru menenggelamkan 4 kapal asing. Sesuai dengan aturan Undang-undang dan dukungan TNI AL, maka upaya penenggelaman kapal akan dilakukan rutin untuk memberikan efek jera kepada pelaku pencuri ikan.

"Penenggelaman kapal adalah efek psikologis terbaik daripada kita hanya tangkap saja," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di lokasi yang sama.

Setelah melalui tahapan itu, bila kapal tersebut dianggap membahayakan atau mengancam kapal patroli KKP, maka bisa dilakukan tindakan tegas berupa penenggelaman kapal dengan cara dibakar.

Bila kapal pencuri ikan sudah disandarkan di dermaga, maka penenggelaman kapal harus dilakukan dengan bantuan TNI AL karena keterbatasan fasilitas pihak KKP.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo dasar hukum penenggelaman kapal, yaitu pasal 69 UU No 45/2009 tentang perikanan berbunyi, yaitu:

Ayat 1 : "Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia."

Ayat 4 "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup" (Detik.com)