Pages

Friday 27 December 2013

Seorang Ibu Serahkan Senjata M-16 Plus 30 Peluru ke Kapolres Aceh Timur




Foto: Seorang Ibu Serahkan
Senjata M-16 Plus 30
Peluru ke Kapolres Aceh Timur

ADMIN AMELIA 

Serambi Indonesia/Nasruddin
Nasution
Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir,
ketika memperlihatkan satu pucuk
senjata api jenis M-16 A1 bersama
Magazen dan 30 butir amunisi
yang diserahkan oleh seorang ibu
pada Kamis (26/12) sekitar pukul
02.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, IDI - Seorang
wanita di Kabupaten Aceh Timur
menyerahkan sepucuk senjata api
jenis M-16 kepada Kepala
Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh
Timur, Kamis (26/12/2013) sekitar
pukul 02.00 WIB. Senjata itu bukan
milik si wanita, melainkan milik
suaminya yang merupakan mantan
kombatan GAM.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir,
kepada Serambi (Tribunnews.com
Network) di kantornya kemarin
mengatakan, senjata M-16 yang
masih aktif itu ia terima secara
tiba-tiba di rumahnya di kawasan
Idi Rayeuk.

"Seorang ibu datang mengendarai
sepeda motor jenis Mio ke rumah
saya. Dia membawa senjata api di
dalam karung dan langsung
melapor pada petugas jaga ingin
menyerahkan senjata langsung ke
tangan saya," ungkap Kapolres.
Niat baik wanita itu disambut baik
Kapolres dan ia diperkenankan
masuk. Saat bertemu di ruang
tamu ternyata si wanita tadi bukan
saja menyerahkan sepucuk M-16,
melainkan lengkap dengan magasin
dan 30 butir amunisi kaliber 5,56
mm.

"Si ibu mengatakan bahwa senjata
tersebut disuruh antar oleh
suaminya. Diterangkan juga bahwa
senjata laras panjang itu pernah
digunakan suaminya pada masa
konflik," tambah Kapolres.

Menurut Kapolres AKBP Muhajir,
penyerahan senjata api itu
merupakan langkah positif dan
layak ditiru oleh pasangan suami
istri lainnya yang masih memiliki
senjata api. Apabila ada suami
yang risih atau sungkan
menyerahkan senjata api, boleh
titip melalui sang istri.

Ia berharap, menjelang pemilihan
umum (pileg maupun pilpres)
tahun depan, tak ada lagi senjata
ilegal di Aceh yang berada di
tangan orang yang tidak berhak.

"Menyimpan senjata ilegal itu
sangat berbahaya, baik bagi diri
sendiri maupun orang lain,
disamping melanggar undang-
undang tentang kepemilikan
senjata api," ujar AKBP Muhajir.

Hari demi hari, makin banyak saja
warga sipil yang menyerahkan
senjata ilegal di Aceh sebagai
respons atas efektifnya imbauan
Kapolda Aceh dan Pangdam
Iskandar Muda. Ketika konflik Aceh
baru berakhir, pihak GAM
menyerahkan 1.018 pucuk senjata
api ke Aceh Monitoring Mission
(AMM). Namun 178 pucuk di
antaranya didiskualifikasi, karena
bukan senjata standar (rakitan)
atau dalam keadaan rusak.

Alhasil, senjata serahan GAM ke
AMM yang memenuhi syarat
adalah 840 pucuk. Angka ini sesuai
dengan amanat MoU Helsinki yang
harus diserahkan GAM kepada
AMM untuk dimusnahkan
(decommissioning) .

Tujuh tahun kemudian, senjata-
senjata yang diklaim Kapolda Aceh
dan Pangdam Iskandar Muda
sebagai sisa konflik itu, terkumpul
pula sebanyak 973 pucuk.
Umumnya diserahkan warga secara
sukarela. Jumlahnya ternyata lebih
banyak dari yang seharusnya
diserahkan GAM ke AMM pada
akhir 2005.

Ke-973 pucuk senjata api ilegal itu
akhirnya dimusnahkan dalam
sebuah upacara di Lapangan
Blangpadang Banda Aceh, Rabu
(17/10/2012).


Setelah itu, Pangdam Iskandar
Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo
SE mengatakan kepada Serambi,
Sabtu (21/12/2013) lalu bahwa
jajaran TNI di Aceh mendeteksi
senjata ilegal masih beredar di
provinsi eks konflik ini. Pangdam
berharap, semua orang yang masih
menguasai atau menyembunyikan
senjata ilegal itu menyerahkannya
kepada aparat berwajib sehingga
suasana damai di Aceh bisa tetap
terjaga. (na)

Serambi Indonesia/Nasruddin Nasution Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir, ketika memperlihatkan satu pucuk senjata api jenis M-16 A1 bersama Magazen dan 30 butir amunisi yang diserahkan oleh seorang ibu
pada Kamis (26/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

 Seorang wanita di Kabupaten Aceh Timur menyerahkan sepucuk senjata api jenis M-16 kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Timur, Kamis (26/12/2013) sekitar pukul 02.00 WIB. Senjata itu bukan
milik si wanita, melainkan milik suaminya yang merupakan mantan kombatan GAM.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir, kepada Serambi (Tribunnews.com Network) di kantornya kemarin mengatakan, senjata M-16 yang masih aktif itu ia terima secara tiba-tiba di rumahnya di kawasan Idi Rayeuk.

"Seorang ibu datang mengendarai sepeda motor jenis Mio ke rumah saya. Dia membawa senjata api di dalam karung dan langsung melapor pada petugas jaga ingin menyerahkan senjata langsung ke tangan saya," ungkap Kapolres. Niat baik wanita itu disambut baik Kapolres dan ia diperkenankan masuk. Saat bertemu di ruang tamu ternyata si wanita tadi bukan saja menyerahkan sepucuk M-16, melainkan lengkap dengan magasin dan 30 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

"Si ibu mengatakan bahwa senjata tersebut disuruh antar oleh suaminya. Diterangkan juga bahwa senjata laras panjang itu pernah digunakan suaminya pada masa konflik," tambah Kapolres.

Menurut Kapolres AKBP Muhajir, penyerahan senjata api itu merupakan langkah positif dan layak ditiru oleh pasangan suami istri lainnya yang masih memiliki senjata api. Apabila ada suami yang risih atau sungkan menyerahkan senjata api, boleh titip melalui sang istri.

Ia berharap, menjelang pemilihan umum (pileg maupun pilpres) tahun depan, tak ada lagi senjata ilegal di Aceh yang berada di tangan orang yang tidak berhak.

"Menyimpan senjata ilegal itu sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, disamping melanggar undang- undang tentang kepemilikan senjata api," ujar AKBP Muhajir.

Hari demi hari, makin banyak saja warga sipil yang menyerahkan senjata ilegal di Aceh sebagai respons atas efektifnya imbauan Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda. Ketika konflik Aceh baru berakhir, pihak GAM menyerahkan 1.018 pucuk senjata api ke Aceh Monitoring Mission (AMM). Namun 178 pucuk di
antaranya didiskualifikasi, karena bukan senjata standar (rakitan) atau dalam keadaan rusak.

Alhasil, senjata serahan GAM ke AMM yang memenuhi syarat adalah 840 pucuk. Angka ini sesuai dengan amanat MoU Helsinki yang harus diserahkan GAM kepada AMM untuk dimusnahkan (decommissioning) .

Tujuh tahun kemudian, senjata- senjata yang diklaim Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda sebagai sisa konflik itu, terkumpul pula sebanyak 973 pucuk. Umumnya diserahkan warga secara sukarela. Jumlahnya ternyata lebih banyak dari yang seharusnya diserahkan GAM ke AMM pada akhir 2005.

Ke-973 pucuk senjata api ilegal itu akhirnya dimusnahkan dalam sebuah upacara di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, Rabu (17/10/2012).


Setelah itu, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Pandu Wibowo SE mengatakan kepada Serambi, Sabtu (21/12/2013) lalu bahwa jajaran TNI di Aceh mendeteksi senjata ilegal masih beredar di provinsi eks konflik ini. Pangdam berharap, semua orang yang masih menguasai atau menyembunyikan senjata ilegal itu menyerahkannya kepada aparat berwajib sehingga suasana damai di Aceh bisa tetap terjaga. (na)