Penerangan / Lantamal III
PANGKALAN Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III merupakan Komando Pelaksanaan dukungan Koarmabar adalah bagian dari TNI yang mempunyai tugas pokok memberikan dukungan logistik dan administrasi satuan-satuan operasi TNI AL.
Lantamal III juga bertugas untuk menyelenggarakan pembinaan potensi maritim nasional menjadi kekuatan pertahanan di bidang maritim dan menyelenggarakan pembinaan teritorial matra laut serta melaksanakan kegiatan patroli keamanan laut.
“Selain itu juga berkewajiban mengamankan obyek-obyek vital nasional yang ada di wilayah kerja Lantamal III. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Komandan Lantamal III, Brigjen TNI (Mar) Ikin Sodikin AS ketika mengadakan silaturahmi dengan General Manager (GM) PLTU Muara Karang, Rudi Hendro Prastowo, di Kantor PLTU Muara Karang, Jakarta Utara, Rabu (17/4).
Lebih lanjut, Danlantamal III menerangkan bahwa sesuai dengan UU TNI dalam Pasal 7 (ayat 2), tugas pokok TNI selain melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP) juga melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dalam butir kelima disebutkan bertugas mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Menurutnya, PLTU Muara Karang merupakan obyek vital yang sangat strategis karena memasok persediaan listrik untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setiap gangguan terhadap PLTU ini akan mengganggu tidak saja kegiatan roda ekonomi ibukota tetapi juga kegiatan pemerintah karena semua instansi pemerintah pasokan listriknya berasal dari PLTU ini.
“Untuk itu, Lantamal III selalu siap mengaman obyek vital ini baik melalui media laut dengan menerjunkan unsur patroli Satkamla maupun darat dengan personel Yonmarhanlan III,” katanya seperti dilansir dalam siaran pers Kepala Bagian Penerangan Lantamal III, Mayor Laut (KH Agus susilo Kaeri.
Dalam silaturahmi ini, Danlantamal III juga mendapat penjelasan secara detail tentang keberadaan PLTU Muara marang dan dampak yang ditimbulkan apabila PLTU ini mengalami trouble atau gangguan dari GM PLTU ini.
Lantamal III juga bertugas untuk menyelenggarakan pembinaan potensi maritim nasional menjadi kekuatan pertahanan di bidang maritim dan menyelenggarakan pembinaan teritorial matra laut serta melaksanakan kegiatan patroli keamanan laut.
“Selain itu juga berkewajiban mengamankan obyek-obyek vital nasional yang ada di wilayah kerja Lantamal III. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata Komandan Lantamal III, Brigjen TNI (Mar) Ikin Sodikin AS ketika mengadakan silaturahmi dengan General Manager (GM) PLTU Muara Karang, Rudi Hendro Prastowo, di Kantor PLTU Muara Karang, Jakarta Utara, Rabu (17/4).
Lebih lanjut, Danlantamal III menerangkan bahwa sesuai dengan UU TNI dalam Pasal 7 (ayat 2), tugas pokok TNI selain melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP) juga melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang dalam butir kelima disebutkan bertugas mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis.
Menurutnya, PLTU Muara Karang merupakan obyek vital yang sangat strategis karena memasok persediaan listrik untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setiap gangguan terhadap PLTU ini akan mengganggu tidak saja kegiatan roda ekonomi ibukota tetapi juga kegiatan pemerintah karena semua instansi pemerintah pasokan listriknya berasal dari PLTU ini.
“Untuk itu, Lantamal III selalu siap mengaman obyek vital ini baik melalui media laut dengan menerjunkan unsur patroli Satkamla maupun darat dengan personel Yonmarhanlan III,” katanya seperti dilansir dalam siaran pers Kepala Bagian Penerangan Lantamal III, Mayor Laut (KH Agus susilo Kaeri.
Dalam silaturahmi ini, Danlantamal III juga mendapat penjelasan secara detail tentang keberadaan PLTU Muara marang dan dampak yang ditimbulkan apabila PLTU ini mengalami trouble atau gangguan dari GM PLTU ini.
Sumber Jurnas.com