"Perintah presiden kapal asing pencuri ikan harus ditenggelamkan. Jadi tenggelamkan kapal jangan ragu-ragu," kata Indroyono di kantor BPPT, Jakarta, Senin (29/12/2014).
Perintah tegas tersebut harus diikuti tanpa ragu oleh aparat penegak hukum Indonesia seperti menenggelamkan atau meledakkan kapal asing yang terbukti melakukan aktivitas illegal fishing.
Indroyono menyebut dunia internasional menaruh perhatian serupa dengan Indonesia terhadap aktivitas illegal fishing. Perikanan tanggap di dunia, kata Indroyono, mayoritas sudah dilakukan secara berlebihan.
"Uni Eropa pengimpor produk ikan terbesar, melarang masuk produk ikan yang nggak ada sertifikat. Di AS yakni Presiden Obama buat task force hadapi illegal fishing," jelasnya.
Bahkan pemerintah Australia, negara tetangga Indonesia, sangat keras terhadap kapal asing pencuri hasil laut. Australia tak segan membakar kapal asing yang secara ilegal masuk teritori negara kangguru itu.
"Di sana ada pembakaran dan peneggelaman. Internasional saja begitu ya nasional harus begitu," ujarnya.(Detik)