Sebelumnya, Polda NTT berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkotika dan psikotropika jenis shabu-shabu seberat tiga kilogram senilai Rp 4,5 miliar dari Timor Leste ke NTT, di Pos Motaain, Kabupaten Belu, NTT.
Ricki menyatakan, belum undang-undang yang secara khusus mengatur soal narkotika di Timor Leste, telah menjadikan negara muda ini menjadi tempat transit yang menggiurkan menuju Indonesia. Penyebabnya, karena kurang optimalnya pengawasan di Bandara Eltari Kupang, sehingga dapat memicu terjadinya tindak pidana.
Ditambahkannya, selain masalah penyelundupan narkotika, di wilayah perbatasan NTT-Timor Leste terdapat kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM), penyelundupan pencurian kendaraan bermotor, dan penyelundupan sembako.
Bahan bakar minyak jenis premium di NTT berharga Rp 4.500/liter, sedangkan di Timor Leste mencapai Rp 11.000/liter. Akibatnya, memicu warga NTT untuk melakukan penyelundupan BBM ke Timor Leste.
Pengawasan dan pengamanan di perbatasan ini, dilakukan Polri yang bekerjasama dengan TNI. Soliditas dan sinergitas antara kedua institusi itu terus dijalankan mengingat banyak jalan tikus yang menjadi tempat-tempat aksi penyelundupan.*
itoday