Indroyono mengatakan, TNI AL telah memberikan 10 unit kapal kepada Bakamla untuk beroperasi. Nantinya, Bakamla akan mengawasi perairan di Indonesia mulai di titik 200 mil dari pesisir untuk menjaga lautan Nusantara.
“Penyidik, di mulai dari jarak 0 hingga 12 mil itu tugas Kementerian Kelautan Perikanan, 12 hingga 200 adalah tugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dan TNI AL melalui Bakamla akan mengawasi diluar 200 mil,” jelas Indroyono.
Indroyono juga mengupayakan lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) dalam hal penangkapan kapal ilegal dan melakukan inventarisasi terhadap kapal laut yang melaut, dalam jangka waktu minimal satu minggu ke depan.
“Kita galakkan program-program ini karena masalah illegal fishing bukan hanya masalah Indonesia, tetapi juga masalah global,” tegas Indroyono.
Berdasarkan data KKP, jumlah kapal asing yang ada di perairan Indonesia pada awal 2014 tercatat 1.128 unit. Pada akhir Desember 2014, jumlah tersebut turun menjadi 164 unit.
Jumlah kapal asing tersebut terdeteksi oleh sinyal Vessel Monitoring System (VMS) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemantauan Sistem Kapal Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kementeriannya telah berhasil mengusir 90 persen kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia.
“Kami ngancam nenggelamin tujuh kapal, ribuan kapal pergi. Enggak perlu tembakin satu per satu untuk mengusir mereka,” tegas Susi.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) resmi bergabung dalam Satuan Tugas anti-illegal fishing atas ajakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo.
Sebelumnya, dua lembaga telah masuk ke dalam Satgas, yakni Kementerian Luar Negeri dan Kejaksaan Agung.(JMOL)