Pages

Monday, 9 February 2015

DPR sahkan UU Ekstradisi RI-Viet Nam dan RI-PNG


DPR sahkan UU Ekstradisi RI-Viet Nam dan RI-PNG
Ilustrasi - Sidang Paripurna DPR-RI
 
Jakarta - Rapat Paripurna DPR-RI, Senin, mengesahkan RUU Ekstradisi menjadi Undang-undang Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Pemerintah Papua New Guinea (PNG), dan Pemerintah RI-Republik Sosialis Viet Nam.

Dalam pidato pembacaan laporan Komisi I kepada Rapat Paripurna, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, menjelaskan bahwa kerja sama ekstradisi ini bertujuan untuk mencegah peluang pelaku tindak kejahatan untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan.

"Diperlukan hubungan dan kerja sama antar negara lewat perjanjian bilateral maupun multilateral," katanya.

Pemerintah RI dan PNG sepakat mengadakan kerja sama ekstradisi yang telah ditandatangani pada 17 Juni 2013 di Jakarta. Sementara kerja sama serupa dilakukan dengan Republik Sosialis Viet Nam pada 27 Juni 2013.

Dengan adanya perjanjian ini, hubungan dan kerja sama antara Pemerintah RI-PNG dan Pemerintah RI-Viet Nam dalam bidang "penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan atas dasar kerja sama yang saling menguntungkan, diharapkan semakin meningkat."

Dengan disahkannya dua RUU Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi ini, diharapkan pula dapat mendukung penegakan hukum di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kejahatan lintas negara, "sehingga tidak ada lagi pelaku kejahatan yang dapat meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat dia melakukan kejahatan."(Antara)