Pages

Tuesday, 23 October 2012

Menhan: Tidak Benar Kalau Peran Kepolisian Dikurangi


MENTERI Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, menegaskan peran Markas Brsar Kepolisian masih tetap besar dalam RUU Kamnas. Penegasan itu dusampaikan Menhan Purnomo Yusgiantoro usai melakukan rapat dengan Panitia Khusus RUU Kamnas di DPR, Selasa, 23 Oktober 2012.
Sebelumnya, dalam rancangan undang-undang ini sempat beredar kabar bahwa peran Kepolisian dikurangi.

"Tidak benar kalau peran kepolisian dikurangi," ucapnya membantah soal rumor bahwa peran Kepolisian dikurani.

Dalam rapat tersebut, Purnomo hadir bersama dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin. Di penghujung penjelasannya, Purnomo mengakui adanya sinkronisasi RUU Kamnas dengan UU Intelijen, dan UU Penanganan Konflik Sosial. "Sehingga jumlah pasalnya menyusut dari 60 menjadi 55 pasal," kata Purnomo.


Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pun mengimbau agar masyarakat mencari tahu terlebih dahulu soal RUU Kamnas. "Ibaratnya dengan RUU Kamnas, tak kenal maka tak sayang," ujar dia.
Untuk itu, Purnomo meminta agar para pewarta membaca terlebih dahulu draf terbaru yang disampaikan pemerintah. "Biar semuanya bisa mengerti," ujar dia.

Dalam salinan draf RUU Kamnas bertanggal 16 Oktober 2012 yang diterima Tempo, peran Kepolisian memang tetap dicantumkan dalam RUU Kamnas. Kepolisian tercantum sebagai unsur penyelenggara keamanan nasional dalam pasal 20.

Sedangkan dalam pasal 27, definisi peranan kepolisian disebutkan. Ayat dua pasal tersebut berbunyi: Kapolri menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan strategi penyelenggaraan fungsi Kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan, pengayoman, dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan keamanan nasional.

Namun, RUU Kamnas tetap mengatur pelibatan masyarakat sipil sebagai Komponen Cadangan. Aturan tersebut diatur dalam pasal 32 ayat 1 sampai 4, namun ditambahi dengan frasa "membantu unsur utama (kamnas) sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan".

Sedangkan pengerahan TNI dalam penanggulangan ancaman bersenjata pada masa tertib sipil diatur dalam pasal 30 ayat 2. Pasal itu menegaskan bahwa pengerahan militer dilakukan dengan wewenang presiden dan diatur lebih lanjut lewat peraturan pemerintah. (red/dbs)