Berdasarkan lampiran Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014, seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, tercantum rincian anggaran dari 86 Kementerian/Lembaga (K/L) yang harus dihemat. "Total anggaran yang dihemat berdasarkan Inpres ini mencapai Rp 100 triliun, dari jumlah anggaran belanja K/L sebelumnya, yaitu Rp 637,841 triliun," sebutnya.
Berikut kementrian/lembaga yang mendapatkan nilai pemotongan anggaran terbesar.
a. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 22,746 triliun dari anggaran Rp 84,148 triliun;
b. Kementerian Pertahanan Rp 10,508 triliun dari total anggaran Rp 86,376 triliun;
c. Kementerian Perhubungan sebesar Rp 10,150 triliun dari total anggaran Rp 40,370 triliun;
d. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp 5,780 triliun dari anggaran RP 44,975 triliun;
e. Kementerian Kesehatan Rp 5,460 triliun dari Rp 46,459 triliun;
f. Kementerian Pertanian Rp 4,422 triliun dari Rp 15,470 triliun;
g. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rp 4,399 triliun dari Rp 16,263 triliun.
Sementara kementrian/lembaga yang pemotongan anggarannya paling kecil.
a. Ombudsman RI sebesar Rp 11,536 miliar dari anggaran Rp 66,968 miliar;
b. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Rp 13,790 miliar dari Rp 65,048 miliar;
c. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rp 19,899 miliar dari Rp 125,605 miliar;
d. Komisi Yudisial Rp 22,888 miliar dari Rp 83,503 miliar;
e. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) Rp 23,646 miliar dari Rp 100,685 miliar;
f. Badan Standardisasi Nasional (BSN) Rp 25,160 miliar dari Rp 95,385 miliar;
g. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rp 25,457 miliar dari Rp 94,988 miliar.
Adapun K/L yang tidak mengalami pemotongan anggaran.
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang memiliki anggaran Rp 80,661 triliun;
b. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki anggaran Rp 15,410 triliun; dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memiliki anggaran Rp 3,3261triliun.
Kompas