“Jadi 1 sekjen dan 1 pengawas internal. Brigjen,” ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jumat (15/5/2015).
Keduanya berasal dari TNI Angkatan Darat. Untuk posisi Sekjen, kata Moeldoko, dipilih seorang perwira yang memiliki kemampuan manajerial. Sementara untuk posisi pengawas internal, dipilih perwira yang bertugas sebagai Polisi Militer.
Jenderal Moeldoko mengaku belum mengetahui kapan kedua orang itu akan aktif bertugas di KPK. “Masih konfirmasi, tapi sudah kami siapkan,” ucap dia.
Bukan penyidik
Lebih lanjut, Moeldoko juga menuturkan bahwa kerja sama TNI dan KPK bukanlah untuk menjadikan penyidik TNI untuk KPK. Menurut dia, tidak ada pembicaraan soal itu dalam pertemuannya dengan Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki.
“Enggak, bukan penyidik. Saya nggak ada pembicaraan penyidik. Saya bingung berita dari mana itu,” ujar Moeldoko.
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu berpendapat, militer bekerja sesuai dengan undang-undang dan juga batas kemampuan. “Kalau TNI enggak bisa jadi penyidik, masa dipaksakan,” kata dia. (Kompas.com)