"Kewenangan ini ada pada Komisi I, karena mereka yang memahami dan mengetahui tentang tugas mereka. Sehingga kalau sampai mereka belum menyepakati untuk ditindaklanjuti berarti ada persoalan-persolan prinsip yang dianggap oleh teman-teman Komisi I belum perlu diajukan ke rapat paripurna," ujar Pramono Anung Wibowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (12/9).
Perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura, kata Pramono, memang semestinya tidak menjadi pembahasan yang berlarut-larut. Tetapi karena ini sudah menyangkut Singapura, pasti ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi Komisi I. "Kalau menyangkut Singapura ini kan banyak persoalan-persoalan yang dari dulu ada di grey area. Sehingga memang harus disikapi secara hati-hati," kata politisi PDIP tersebut.
Terhadap keinginan dari sebagian anggota Komisi I, agar ratifikasi perjanjian ektradisi dan perjanjian pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) itu dipisahkan, menurut Pramono, tentu sebagian anggota Komisi I memiliki pertimbangan yang mendalam dan panjang, dengan maksud dan tujuan mencegah terjadinya kerugian bagi kepentingan RI.
Seperti diketahui, dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Menlu Marty Natalegawa, Rabu (11/9), sebagian besar anggota Komisi I mendorong soal perjanjian ekstradisi dengan Singapura dapat segera dituntaskan. "Karena, semakin lama hal itu tidak diselesaikan, pihak yang paling dirugikan adalah Indonesia sendiri. Karena memang pihak Singapura ingin mempertahankan kondisi seperti ini, agar mereka tetap mendapat keuntungan," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin.
jurnal parlemen