Ketua DPR RI |
Di sela-sela Sidang Umum Parlemen Antikorupsi ASEAN di Medan, Rabu, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, kerja sama tersebut berisi ketentuan bahwa Singapura akan mengekstradisi koruptor Indonesia yang ada di negara jika diperbolehkan melakukan latihan militer di Tanah Air.
Ketentuan itu dimasukkan dalam perjanjian kerja sama pertahanan (Defence Coorporation Agreement/DCA) yang diajukan ke DPR untuk diratifikasi.
Namun setelah dikaji secara mendalam, isi perjanjian kerja sama tersebut dinilai sangat merugikan Indonesia karena mengharuskan pembolehan pesawat tempur Singapura melintas dan menggunakan wilayah nusantara sebagai tempat latihan.
"Seolah-olah, (Singapura berkata) kami mau tukar menukar tahanan koruptor, tetapi kami menggunakan wilayah anda. kan tidak fair," katanya.
DPR hanya akan menyetujui kerja sama tersebut jika perjanjiannya dipisahkan antara pengembalian tahanan koruptor dengan kerja sama pertahanan.
"Seharusnya, dipisahkan antara kerja sama pertahanan dan ekstradisi. Jangan dicampuadukkan, maka DPR tidak menyetujui," kata Marzuki.
"Istilah DPR, seolah-olah (Singapura) menjajah kalau bahasa kasarnya," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Secara institusi, kata dia, DPR mendorong pemerintah membahas kembali isi perjanjian tersebut dan memisahkan ketentuan antara kerja sama ekstradisi dengan pertahanan.
Pihaknya juga telah menyampaikan keberatan terhadap isi perjanjian tersebut kepada pimpinan parlemen Singapura ketika bertemu dalam kegiatan bilateral di Brunei Darussalam belam lama ini.
"Mereka memahami, parlemen (Singapura) juga akan berusaha meyakinkan pemerintahnya," ujar dia.(*)
.antaran