Prajurit TNI membantu menurunkan jenazah
dua rekannya setelah dievakuasi dari kawasan Desa Alue Papeun, Aceh
utara, saat tiba di kamar mayat Rumah Sakit Kesrem, Lhokseumawe,
Provinsi Aceh, Selasa (24/3).
Direktur YARA, Safaruddin, mengungkapkan permintaannya itu karena dia menilai pengerahan anggota TNI dalam pencarian malah akan mengganggu situasi perdamaian Aceh.
|
"Kami yakin Polisi secara profesional dapat segera mengungkap kasus pembunuhan terhadap anggota TNI," ujarnya dalam keterangan yang diterima CNN Indonesia, Kamis (26/3).
Tak hanya itu, Safaruddin juga mengingatkan kepada Pangdam, bahwa pengerahan anggota TNI yang melebihi satu peleton dapat diartikan sebagai pelanggaran.
"Pengerahan anggota TNI yang melebihi satu peleton sudah di atur dalam Mou Helsinki pada point 4.8. Bahwa, tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring," kata Safaruddin.
Dia menjelaskan, tugas TNI pun sudah jelas dicantumkan dalam poin 4.11, yang berisi bahwa tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh. Disebutkan, dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.
"Kami mengharapkan semua pihak tetap tenang dan proporsional dalam menyikapi permasalahan Aceh, tidak melakukan penegakan hukum yang justru melanggar hukum dan dapat mencedrai perdamaian Aceh yang sudah sangat baik ini," ujarnya. (CNN Indonesia)