Thursday, 25 June 2015
Posisi Wakil Panglima Kemungkinan dari Angkatan Udara
“Bisa dari angkatan udara,” ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2015).
Moeldoko mengaku, keputusan penunjukan wakil panglima menjadi kewenangan penuh Panglima TNI. Nama itu hanya akan dikonsultasikan kepada Presiden. Namun, posisi wakil panglima harus terlebih dulu diatur dalam peraturan presiden tentang struktur dan organisasi TNI.
Saat ini, Moeldoko mengaku sudah menyiapkan nama untuk posisi tersebut, tetapi belum akan mengungkapnya.
“Belum saatnya sekarang,” ujar mantan Kepala Staf Angkatan Darat itu.
Lebih lanjut, Moeldoko memaparkan fungsi wakil panglima nantinya akan lebih “menggigit” dari posisi Kasum TNI yang tak memiliki fungsi komando. Apabila Panglima TNI tak ada, lanjut dia, wakil panglima bisa mengambil alih dengan wewenang komando yang sama.
Kewenangan yang besar itu ditampik Moeldoko justru akan menimbulkan perpecahan di internal TNI.
“Oh nggak, TNI memiliki struktur yang sangat kuat dan tegas,” imbuh dia.
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan di Solo pada awal Juni lalu, juga mengisyaratkan posisi wakil panglima akan diisi oleh Angkatan Udara. Hal ini menjawab kritik banyak pihak soal pilihan Presiden Jokowi menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI.
Menurut dia, dengan adanya reorganisasi TNI, nantinya akan ada keseimbangan posisi di antara matra TNI yang ada. (Kompas.com)