Polri dan TNI akan meneken nota kesepakatan yang mengatur soal ini.
Markas Besar Polri berencana menandatangani nota kesepakatan dengan
TNI. Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk meningkat kerjasama di
antara mereka.
"Peningkatan kerjasama TNI-Polri. Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat berkaitan dengan bidang tugas masing-masing," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.
Agus mengatakan teknis perbantuan TNI kepada Polri perlu dijabarkan secara lebih detail khususnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di dalam negeri. Hal itu agar tugas dan fungsi yang digariskan oleh undang-undang dapat direalisasikan dengan lebih baik oleh keduanya.
"Secara garis besar menyikapi aksi-aksi masyarakat. Mungkin dalam unjuk rasa, demonstrasi, atau kegiatan anarkis, konflik-konflik," ujarnya.
Agus mengungkapkan dengan keterbatasan personel Polri, perbantuan TNI kepada Polri sudah dilaksanakan. Polri mengamankan unjuk rasa, sedangkan TNI menjaga objek-objek vital. Dan sekarang hal ini akan dikuatkan lagi dengan MoU.
"Personel TNI yang diperbantukan kepada Polri itu ada di bawah kendali Polri. Nanti diserahkan ke pimpinan satuan wilayah, seperti Kapolda atau Kapolres," dia menjelaskan.
Agus menegaskan kesepakatan tersebut bukan berarti Polri tidak mampu menjaga kamtibmas di Indonesia. Dia juga membantah kesepakatan tersebut merupakan cikal bakal pelaksanaan RUU Kamnas.
"Jangan sampai ke sana dulu lah. Ini kita bahas dulu Mou TNI-Polri," ucapnya.
"Peningkatan kerjasama TNI-Polri. Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat berkaitan dengan bidang tugas masing-masing," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Agus Rianto di kantornya, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.
Agus mengatakan teknis perbantuan TNI kepada Polri perlu dijabarkan secara lebih detail khususnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di dalam negeri. Hal itu agar tugas dan fungsi yang digariskan oleh undang-undang dapat direalisasikan dengan lebih baik oleh keduanya.
"Secara garis besar menyikapi aksi-aksi masyarakat. Mungkin dalam unjuk rasa, demonstrasi, atau kegiatan anarkis, konflik-konflik," ujarnya.
Agus mengungkapkan dengan keterbatasan personel Polri, perbantuan TNI kepada Polri sudah dilaksanakan. Polri mengamankan unjuk rasa, sedangkan TNI menjaga objek-objek vital. Dan sekarang hal ini akan dikuatkan lagi dengan MoU.
"Personel TNI yang diperbantukan kepada Polri itu ada di bawah kendali Polri. Nanti diserahkan ke pimpinan satuan wilayah, seperti Kapolda atau Kapolres," dia menjelaskan.
Agus menegaskan kesepakatan tersebut bukan berarti Polri tidak mampu menjaga kamtibmas di Indonesia. Dia juga membantah kesepakatan tersebut merupakan cikal bakal pelaksanaan RUU Kamnas.
"Jangan sampai ke sana dulu lah. Ini kita bahas dulu Mou TNI-Polri," ucapnya.
Sumber : VIVA.co.id