JAKARTA --
Badan Intelijen Negara (BIN) sedang melakukan pendalaman terkait
kemungkinan penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat (AS) terhadap
pemerintah Indonesia.
"BIN sedang melakukan pendalaman informasi tersebut dengan meminta penjelasan counterpart Amerika Serikat yang ada di Jakarta," ujar Kepala BIN, Marciano Norman dalam siaran persnya yang diterima ROL, Kamis (31/10).
Marciano menambahkan, BIN juga sedang mencari bukti dari berbagai sumber lainnya. "Informasi dari sumber terbuka harus di crosscheck dengan sumber lainnya, sehingga hasilnya akan dapat memberikan gambaran mengenai ada tidaknya penyadapan tersebut," ungkap Kepala BIN.
Menurut dia, BIN mendukung kebijakan yg dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dengan memanggil KUAI Kedubes Amerika Serikat di Jakarta untuk memperoleh klarifikasi resmi.
Apabila klarifikasi tersebut menunjukkan indikasi positif, kata Marciano, Pemerintah Republik Indonesia akan mengajukan protes keras terhadap Pemerintah Amerika Serikat atas keberadaan fasilitas penyadapan tersebut.
Penyadapan, tutur dia, merupakan pelanggaran terhadap etika diplomasi dan kedaulatan Indonesia yang tidak selaras dengan hubungan baik yang selama ini telah dibina oleh kedua negara.
"Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada Pemerintah untuk melakukan pendalaman terhadap isu ini," tuturnya.
"BIN sedang melakukan pendalaman informasi tersebut dengan meminta penjelasan counterpart Amerika Serikat yang ada di Jakarta," ujar Kepala BIN, Marciano Norman dalam siaran persnya yang diterima ROL, Kamis (31/10).
Marciano menambahkan, BIN juga sedang mencari bukti dari berbagai sumber lainnya. "Informasi dari sumber terbuka harus di crosscheck dengan sumber lainnya, sehingga hasilnya akan dapat memberikan gambaran mengenai ada tidaknya penyadapan tersebut," ungkap Kepala BIN.
Menurut dia, BIN mendukung kebijakan yg dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dengan memanggil KUAI Kedubes Amerika Serikat di Jakarta untuk memperoleh klarifikasi resmi.
Apabila klarifikasi tersebut menunjukkan indikasi positif, kata Marciano, Pemerintah Republik Indonesia akan mengajukan protes keras terhadap Pemerintah Amerika Serikat atas keberadaan fasilitas penyadapan tersebut.
Penyadapan, tutur dia, merupakan pelanggaran terhadap etika diplomasi dan kedaulatan Indonesia yang tidak selaras dengan hubungan baik yang selama ini telah dibina oleh kedua negara.
"Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada Pemerintah untuk melakukan pendalaman terhadap isu ini," tuturnya.