"Maaf saya sampaikan, kasus OKU karena ada kasus sebelumnya. Peristiwa sebelumnya belum disidang justru peristiwa setelahnya yang dilakukan prajurit TNI sudah disidangkan," kata Pramono di Lapangan Udara Utama TNI AD Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2013).
Kasus penyerangan dan pembakaran Mapolres OKU pada awal Maret lalu sudah digelar di Pengadilan Militer. Ada 20 anggota TNI Yon Armed yang dijadikan terdakwa. Mereka menyerang Mapolres OKU karena menuntut penyidikan penembakan rekan mereka oleh Polantas yang tak kunjung selesai.
"Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat dan warga indonesia bahwa TNI AD pada dasarnya tidak akan mentolerir anggotanya yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran misal yang di OKU, sekarang bisa diikuti secara terbuka sidangnya yang sedang berjalan," jelasnya.
Bukan hanya itu, kasus penyerangan LP Cebongan sudah dalam proses pemberkasan demikian juga dengan anggota TNI yang memukul warga di kantor PDIP. Pramono juga menyampaikan pengadilan militer tempat jalannya persidangan terbuka bagi masyarakat untuk melihat.
"Pengadilan militer jangan diartikan tertutup, pengadilan militer itu terbuka, semua boleh ikut bisa dilihat," tutupnya.
Sumber Detik