Pages

Thursday, 2 May 2013

Cari Susno Duadji, Tim Minta Kopassus Dilibatkan

Cari Susno Duadji, Tim Minta Kopassus Dilibatkan  
Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Jakarta - Tim eksekutor Kejaksaan belum juga menemukan persembunyian buronan Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Tim pun setuju bila Jaksa Agung Basrief Arief meminta bantuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) untuk melacak keberadaan Susno.  "Kami siap bekerja sama bila mereka dilibatkan," ujar Amir Yanto, pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2013.

Menurut dia, harus ada langkah-langkah khusus untuk menangkap Susno. Sebab, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal ini pandai menghindari pelacakan tim eksekusi.  "Harus ada keputusan terhadap itu (keterlibatan Kopassus)," ujar dia.

Kejaksaan dan Markas Besar Polri membentuk tim gabungan untuk mencari Susno. Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu seharusnya ditahan karena putusan pengadilan terhadap dirinya sudah berkekuatan hukum tetap. Susno divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Namun, Susno kabur sehingga Kejaksaan menetapkan mantan Kapolda Jawa Barat itu sebagai buronan

Namun, Amir menyatakan belum mengusulkan perlunya keterlibatan Kopassus kepada Jaksa Agung Basrief. Penetapan Susno sebagai buron masih cukup membantu memburu Susno. "Karena dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang), semua masyarakat bisa berpartisipasi, kan," kata dia.

Adapun nama Korps Komando Pasukan Khusus belakangan ini sempat tercoreng dengan terungkapnya kasus penyerangan dan pembunuhan empat orang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Sebelas anggota Kopassus dari markas Kandang Menjangan di Surakarta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Namun, setelah itu, ramai dukungan kepada Kopassus yang dianggap telah memberantas premanisme.

Sumber  TEMPO.CO