Dokumen foto pengibaran bendera bergambar bintang kejora di Papua.
"Kita ikuti aturan negara, bukan aturan warga negara."
Kapolres Mimika, AKBP Jeremias Rontini, kepada ANTARA News di Timika, Rabu, mengatakan bahwa dalam kejadian itu polisi mengamankan 10 warga dan menyita sepucuk bendera bintang kejora, sebatang pohon pinang ukuran sekitar 10 meter dan tali.
Sejumlah warga yang diamankan tersebut akan didalami keterlibatannya. Jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, menurut dia, maka mereka akan diproses lebih lanjut.
"Kita ikuti aturan negara, bukan aturan warga negara. Siapa yang bersalah tetap kita proses," kata Rontini.
Ia mengatakan, warga yang terlibat upaya pengibaran bintang kejora tersebut sebagian bukan merupakan warga Kwamki Baru. Awalnya, mereka datang ke lokasi itu untuk melayat salah seorang warga Kwamki Baru yang meninggal.
Tak berselang lama setelah pemakaman warga yang meninggal, ia mengemukakan, ada sekelompok warga memblokade ruas Jalan Trikora dan kemudian berupaya mengibarkan bintang kejora.
Sejumlah anggota Perintis dan Pengendali Massa Polres Mimika dibantu Polsek Mimika Baru, Brimob Detasemen B Polda Papua dan Garnizun TNI yang tiba di lokasi terlihat beberapa kali mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk memaksa warga menghentikan aksinya.
Kapolres Mimika, Jeremias Rontini, mengatakan bahwa sejak tiga hari lalu polisi telah mengantisipasi rencana pengibaran Bintang Kejora di Timika dengan menempatkan anggota di beberapa titik yang dianggap rawan.
Hingga saat ini situasi kamtibmas di Timika masih kondusif, meski polisi masih menetapkan status siaga satu saat peringatan 50 tahun integrasi Papua Barat kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sumber ANTARA News