Karena itu, jika kepercayaan terhadap sidang pengadilan ini hilang, maka citra Indonesia akan tercoreng di mata dunia internasional. Bahkan, kasus ini bisa diadukan ke pengadilan hak asasi manusia internasional.
"Jangan sampai kepercayaan terhadap sidang pengadilan ini hilang. Sebab, kalau publik tidak percaya lagi, maka kasus ini bisa diadukan ke pengadilan HAM internasional. Ini jelas akan memperburuk citra bangsa Indonesia," kata Prof Inspektur Jenderal (Purn) Teguh Soedarsono, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Yogyakarta, Kamis (13/6/2013).
Menurut Teguh, kepercayaan dan transparansi persidangan diwujudkan dengan menjamin agar 42 saksi dalam kasus ini bisa memberikan keterangan secara terbuka dan bebas tanpa tekanan ataupun ketakutan. Sebab, berdasarkan kesaksian para saksi sekaligus hasil pemeriksaan tim psikolog, 11 penjaga Lapas dan 31 tahanan mengalami trauma dan stres.
"Bagaimana bisa orang yang trauma dan stres dipaksa untuk bersidang? Jika mereka dipaksa, maka proses pengadilan justru membuat para saksi menderita. Mereka telah menjadi korban dan akan menjadi korban lagi ketika memberikan kesaksian," paparnya.
KOMPAS