Pages

Sunday, 7 July 2013

Skandal korupsi polisi, sudah ada sejak zaman kolonial


Skandal korupsi polisi, sudah ada sejak zaman kolonial

Anda tentu masih mengikuti kasus korupsi pengadaan simulator SIM dengan terdakwa Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo. Kasus itu terungkap tahun lalu, dan masih berjalan hingga kini. Kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 144 miliar itu masih disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bicara korupsi polisi, ternyata kasus semacam itu sudah terjadi sejak zaman kolonial hindia Belanda dulu. Adalah Van Rossen, Komisaris Besar (hoofdcommissaris) Polisi Batavia, yang merangkap sebagai komandan wilayah polisi lapangan Batavia dan Banten, yang ditahan karena dugaan kasus penggelapan.

Cerita ini ditulis oleh Marieke Bloembergen, Dosen Sejarah Universitas Amsterdam yang merangkap sebagai peneliti senior di KITLV (Institute Linguistik dan Antropologi Kerajaan Belanda), dalam bukunya berjudul: "Polisi Zaman Hindia Belanda Dari Kepedulian dan Ketakutan".

Kisah itu terjadi pada 8 September 1923, tak lama setelah perayaan kenaikan tahta Ratu Wilhelmina. Waktu itu, Asisten Residen Batavia, JJ van Helsdingen, setelah mendapat informasi yang cukup dari dalam kepolisian, berhasil mengumpulkan cukup bukti. Dia menangkap Van Rossen atas dugaan keterlibatan kasus tersebut.

Kemudian Rossen mengakui segala tuduhan itu, lalu ditahan. Rossen datang ke Batavia pada 1918, menggantikan Komisaris Besar Polisi Boon. Dia disebut sebagai tokoh yang bersih oleh Gubernur Jenderal Van Limburg Stirum. Ternyata, selama bertahun-tahun Rossen berhasil memperkaya diri sendiri dengan mempermainkan pos anggaran kepolisian.

Caranya, dia mengalihkan sebagian uang yang tersedia karena adanya kekosongan jabatan dan menyalahgunakan kebijakan kepegawaian. Dia mengangkat pegawai sementara, lalu memecatnya. Rossen berhasil menggelapkan uang kepolisian dengan jumlah besar, mencapai satu juta gulden.

Sejak 1922, Helsdingen selalu mengawasi dan mencermati segala tindak tanduk Rossen itu. Kecurigaan terhadap Rossen menguat setelah melihat harta kekayaanya melimpah. Dia memiliki mobil Hudson warna merah, rumah dengan interior mewah dan sebuah vila di Belanda.

Setelah diusut, ternyata Rossen terlibat pemerasan rumah perjudian dan pelacuran di kawasan Senen, Batavia (sekarang Jakarta). Setiap bulan, rumah judi dan pelacuran itu membayar uang kepada kantor polisi Senen sebesar 2.000 gulden. Uang itu mengalir ke kantong pribadi Rossen.

Setelah kasus penggelapan dana kepolisian itu terbongkar, Rossen diseret ke pengadilan, dan dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Lalu, apakah Irjen Djoko Susilo akan mengalami nasip mirip dengan Van Rossen? Jawabannya tentu ada di tangan hakim pengadilan Tipikor.

Yang jelas, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharuskan Djoko Susilo mengembalikan uang negara yang dia korupsi. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM itu dijerat pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Merdeka