Pages

Tuesday, 15 July 2014

Pensiunan Tentara Akan Diberdayakan

 
YOGYAKARTA - Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Kemenhankam) bakal memberdayakan para tentara yang telah masuk dalam masa pensiun. Mereka akan dijadikan tenaga cadangan, ketika negara dalam keadaan perang.
Langkah memberdayakan para pensiunan tentara tersebut tengah dilakukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaktifan Kembali Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib Yang Telah Berakhir Menjalani Dinas Keprajuritan Dalam Keadaan Darurat Militer dan Keadaan Perang.
Pagi tadi, pejabat dari Kemenhankam mengadakan konsultasi publik dengan pejabat Korem 072/Pamungkas Yogyakarta di ruang serbaguna Makorem setempat.
"Yogyakarta merupakan kota keempat dari keenam kota yang akan kami dijadikan sebagai lokasi konsultasi publik. Sebelumnya di Kendari, Gorontalo dan Medan," jelas Kolonel M. Z. Arifin selaku Kasubdit Sahlur pada Ditjen Wathan Kemenhan RI di sela-sela konsultasi, Selasa (15/7).
Arifin mengungkapkan dalam draft RUU ini terdiri dari sembilan bab dan 39 pasal. Substansi dari RUU ini adalah pelibatan mantan prajurit sebagai tenaga cadangan TNI.
Meski melibatkan para pensiunan tentara namun pelibatan tersebut juga dilakukan dengan melihat usia dan masa keaktifan pensiunan tersebut. Arifin pun membantah pembuatan RUU ini didasarkan karena melihat gentingnya keadaan Indonesia.
"Ini sebagai langkah preventif kami bahwa paling tidak kami sudah melaksanakan amanat UU TNI sebagaimana yang tercantum dalam pasal 60-nya. Jadi tidak benar kalau Indonesia diambang peperangan," papar dia.
Sementara itu Danrem 072/Pamungkas Yogyakarta, Brigjen TNI MS Fadhillah menganggap RUU ini untuk ke depannya sangat penting untuk membela negara dan cinta Tanah Air.
Menurutnya, keadaan dunia makin ke depan memiliki kompleksitas masalah yang beragam dimana hukum menjadi panglima yang dikedepankan.
"Semua itu bisa jadi berdampak pada persaingan antarnegara yang efek negatifnya menimbulkan peperangan. Ketika itu terjadi maka kami tidak perlu pusing-pusing menggunakan tenaga cadangan karena sudah ada aturannya," papar Danrem.
Menurut dia, saat ini para pensiunan tentara cukup banyak jumlahnya. Meski mereka sudah pensiun namun keahlian yang dimiliki tetap tidak akan hilang.
"Misalnya ada tentara yang ahli demolisi (pengeboman-red), tentu meski sudah pensiun namun ilmunya juga tidka hilang meski sudah pensiun. Makanya ini yang harus ditata," tandas Fadhilah.

 Suara Merdeka