"Jadi dari kami tidak ada yang ditutupi, dari kami semua sudah dijelaskan," kata Menhan Purnomo Yusgiantoro kepada wartawan di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (16/12/2012).
Purnomo mengatakan, pada saat rapat dengan DPR 10 Desember 2012 lalu, dirinya menjelaskan bahwa ususlan anggaran tersebut berasal dari Mabes TNI. Ada 3 proses dalam pengajuannya.
Pertama, proses teknis di Kemenhan sendiri, kedua proses politik di DPR. Proses kedua ini menurut Purnomo merupakan penganggaran sendiri di Kementerian Keuangan. Ketiga, verifikasi dari Wakil Menhan selaku Ketua High Level Comittee.
"Setelah itu ada surat dari kami ke DPR, menyatakan ini sudah clear and clean dengan Kemenkeu juga. Jadi proses ini kami telah sampaikan ke DPR semua waktu itu," terang Purnomo.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan memberikan tanda bintang (memblokir) anggaran Kementerian Pertahanan senilai Rp 678 miliar, atas rekomendasi surat Seskab Dipo Alam. Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengatakan pemblokiran itu karena masih diperlukannya penelahaan dan koordinasi di antara internal pemerintah.
"Koordinasi itu antara lain dilakukan dengan Seskab. Kalau kami menyinggung ada dugaan mark up dan praktek yang tidak benar, memang bukan tugas dan fungsi kami untuk memahami karena ini tugas dan fungsi Kemenhan mengenai detail dan spesifikasi anggaran yang dibelanjakan," ungkapnya.
"Satu dan lain hal yang membuat kami mencabut bintang adalah masalah clearence di internal pemerintah. Kalau masih ada surat yang menanyakan tentu harus bisa clear-kan. Bintang harus dicabut, kalau dicabut nanti kami akan berkonsultasi di pimpinan," tegas Agus.
Menurutnya, meskipun anggaran dicabut dan bisa dicairkan, tetap harus melihat waktu apakah memungkinkan untuk digunakan, ini perlu ada koordinasi antara pemerintah.
"Kalau blokir dicabut, yang ditandai dengan pencabutan surat yang dikeluarkan Seskab, apakah waktu pengadaan memadai. Kami memahami dan Rp 678 miliar akan masuk Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, red)," ungkap Agus.
SUmber : Detik