Ilustrasi KRI TNI AL
"Pemusnahan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2007," kata Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/4/2013) malam. Dia mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola barang milik negara.
PP 96 Tahun 2007 mengatur syarat penghapusan barang milik negara. Di antara syarat itu adalah bila barang milik negara sudah tidak dapat digunakan lagi karena rusak dan tidak ekonomis bila diperbaiki dan tidak dapat lagi digunakan akibat modernisasi.
Selain itu, pemusnahan dilakukan apabila barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya atau kedaluwarsa. Pemusnahan juga bisa dilakukan bila barang tersebut mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis atau aus.
Tavianto
mengatakan, kedua kapal perang TNI AL akan dimusnahkan dengan cara
ditenggelamkan. Penenggelaman dilakukan dengan menjadikan kedua kapal
itu sebagai sasaran uji coba rudal dalam acara latihan gabungan TNI-AL.
"Persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam acara latihan gabungan TNI-AL," kata Trivanto. Setelah penghapusan barang milik negara dilakukan dengan cara dimusnahkan, TNI-AL, selaku pengguna barang, diharapkan melakukan penatausahaan barang milik negara di lingkungannya.
"Persetujuan pemusnahan kapal tersebut merupakan dukungan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam acara latihan gabungan TNI-AL," kata Trivanto. Setelah penghapusan barang milik negara dilakukan dengan cara dimusnahkan, TNI-AL, selaku pengguna barang, diharapkan melakukan penatausahaan barang milik negara di lingkungannya.
Sejarah kedua kapal
KRI
Teluk Semangka masuk dalam jajaran kapal perang TNI AL dalam kelas
Tacoma, sedangkan KRI Teluk Berau masuk kelas Forsch. Keduanya merupakan
alat tempur TNI AL dari kategori kapal pendarat tank (landing ship tank/LST).
Pengadaan
KRI Teluk Semangka dilakukan bersama lima kapal lain pada 1981. Keenam
kapal ini dibangun oleh perusahaan Korea Selatan, Tacoma SY, Masan. Selain KRI Teluk Semangka, kapal lain di kelas Tacoma ini adalah KRI Teluk Penyu-513, KRI Teluk Mandar-514, KRI Teluk Sampit-515, KRI Teluk Banten-516, dan KRI Teluk Ende-517.
KRI Teluk Semangka memiliki berat 3.770 ton, panjang 100 meter, lebar 15,4 meter, dengan draft 4,2 meter. Draft adalah ukuran
di dunia perkapalan untuk mengukur jarak vertikal garis air sampai ke
lunas kapal. Semakin banyak muatan kapal, semakin dalam kapal masuk ke
dalam air. Draft digunakan untuk menetapkan kedalaman
alur pelayaran yang dilewati kapal serta kebutuhan kedalaman dermaga
yang bisa disandari kapal tersebut.
Sementara KRI
Teluk Berau sudah ditenggelamkan pada 13 Oktober 2012 dalam Latihan
Armada Jaya XXXI/2012. TNI AL menjadikan kapal dengan berat 1.900 ton,
panjang 90,7 meter, dan lebar 11,12 meter ini sebagai sasaran uji
penembakan Rudal Yakhont dari KRI Oswald Siahaan-354. KRI Teluk Berau
sudah dipensiunkan TNI AL pada 28 September 2012.
KRI
Teluk Berau merupakan salah satu kapal perang yang dibeli Indonesia
dari Pemerintah Jerman pada 1995. Kapal ini dibuat oleh VEB Peenewerft,
Wolgast, Jerman Timur, pada 1977 untuk Angkatan Laut Jerman Timur. KRI
Teluk Berau juga merupakan LST, tetapi masuk jenis Frosch-I/Type 108,
salah satu paket pembelian kapal perang eks-Jerman Timur. (Satyagraha/B Kunto Wibisono)
Sumber Kompas