Untuk diketahui, Kemhan melalui Badan Sarana telah melakukan lelang ASW dan suku cadang atau spare part-nya, yang dibuka pada tanggal 10 April 2013. Di mana jumlahnya mencapai 11 unit heli yang akan dipergunakan oleh TNI Angkatan Laut.
Angggaran lelang ASW dan spare part itu diambil dari APBN melalui Fasilitas Pinjaman Luar Negeri/Kredit Ekpor (PLN/KE) tahun 2011 - 2014, dengan alokasi sebesar 177 juta dolar AS. Jika dihitung satu dolar AS sama dengan Rp 11 ribu maka alokasi anggarannya sebesar Rp 2,1 triliun. Proses lelang ini pun hanya diikuti oleh dua perusahaan yaitu PT. Dirgantara Indonesia dan Agustawesland.
Pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi menilai proyek pengadaan heli tersebut telah melanggar hukum, yaitu pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana menerangkan bahwa lelang harus gagal bila jumlah peserta yang lulus kualifikasinya kurang dari tiga peserta.
"Fakta di atas memperjelas agar DPR menekan Menteri Pertahanan untuk segera membatalkan proyek pengadaan helikopter anti selam," desak Uchok melalui pesan singkat, Minggu (18/1).
Selain itu juga Uchok meminta Menhan agar membatalkan kontrak yang sudah diteken antara direktur utama PT DI dengan kepala Badan Saran Kemenhan.
Uchok menerangkan, alasan pembatalan kontrak pengadaan Helicopter anti kapal selam ini adalah penyebutan merek dan tipe tertentu dalam proses lelang adalah hal yang diharamkan oleh Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
"Jadi sekali ditekan kepada DPR dan Menteri Pertahanan Jokowi untuk segera membatalkan kontrak lelang ini karena mumpung ada waktu," desaknya lagi.
Hal ini mengingat realisasinya belum dimulai, di mana penandatangan kontrak baru terjadi pada tanggal 30 September 2014 lalu. Konsekuensi dari kontrak ini, pihak pemenang harus menyediakan 11 unit heli dalam jangka waktu 36 bulan.
Uchok mengingatkan, jika DPR dan Menhan tidak membatalkan lelang tersebut, maka potensi kerugian negara sebesar 177 juta dolar AS akan terbuang dengan percuma sekali.(rmol.co)