Menurut menteri Koordinator kemaritiman Indroyono Soesilo, penyelesaian batas maritim yang masih tersisa saat ini diantaranya untuk batas laut territorial belum diselesaikan sebesar 305 mil atau tersisa 44%. Sedangkan untuk Zona Ekonomi Ekslusif masih tersisa sebesar 2258 mil atau sebesar 54%. Untuk batas landas kontinen masih menyisakan sebesar 1288 mil atau sebesar 70%.
“Sebelum kementerian luar negeri bernegosiasi dengan negara tetangga lain, kita (kemenko maritim) harus siap dengan data-data oceanografi, hidrografi, dan sebagainya,” ujar Indroyono dalam rapat kerja bersama kementerian Ristek Dikti, kepala Bappenas, beserta instansi terkait lain, Kamis (15/1/15).
Untuk itu, Indroyono mengatakan, seluruh instansi terkait harus mengoptimalkan kegiatan kapal riset dan survey-nya dalam hal pemetaan wilayah dan observasi kelautan. Beberapa instansi terkait meliputi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dishidros TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), Balitbang KKP, Balitbang kementerian ESDM, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Indroyono menambahkan, ketersedian kapal-kapal survey dan riset di Indonesia sudah cukup memadai. Hanya, dalam pengoperasiannya perlu dioptimalkan dengan menambahkan jumlah hari berlayar, dan kebutuhan alat-alat survey dan riset seperti alat sensor.
“Kita tidak perlu menambah kapal baru, yang ada saja kita optimalkan,” tuturnya.
Saat ini BPPT memiliki empat kapal riset yaitu kapal Baruna Jaya 1, 2, 3, dan 4, dengan rata-rata jumlah hari layar 50 hari. Sedangkan LIPI memiliki dua kapal riset yakni kapal Baruna Jaya 7, dan 8, dengan rata-rata hari layar 20 hari.
Pemetaan Wilayah Laut Indonesia
Sesuai dengan UU no. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, bahwa wilayah Perairan (Laut Wilayah) yang merupakan wilayah kedaulatan (sovereignity) Indonesia yang meliputi: Pertama, Laut Teritorial Indonesia, yaitu wilayah laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Kedua, Perairan Kepulauan Indonesia, yaitu semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis pangkal lurus kepulauan tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai. Ketiga, Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah dari pantai-pantai Indonesia, termasuk kedalamannya semua, bagian dari perairan yang terletak pada sisi darat.
Sedangkan berdasarkan UNCLOS-1982, Indonesia mempunyai wilayah berdaulat meliputi wilayah Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen dimana berhak dan berkewajiban melaksanakan:
- Hak berdaulat (sovereign right) untuk melakukan ekplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan nonhayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air diatasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk ekplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkit tenaga air, arus dan angin.
- Yurisdiksi (jurisdiction) yang berhubungan dengan pembuatan dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya, penelitian ilmiah mengenai kelautan (marine scientifific research), dan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut.
- Hak-hak lain dan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan konvensi Hukum laut yang berlaku.