Surya/Ahmad Zaimul Haq
Lima
pesawat tempur Sukhoi milik TNI AU bermanuver membuka upacara
peringatan HUT Ke-69 TNI di Dermaga Ujung, Koarmatim, Surabaya, dengan
inspektur upacara Presiden RI yang juga Panglima tertinggi Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (7/10/2014).
Peringatan terbesar sepanjang sejarah TNI tersebut mengambil tema
Patriot Sejati, Profesional, dan Dicintai Rakyat.
MAKASSAR - Panglima Komando Operasi Angkatan Udara II Marsekal Madya TNI Abdul Muis (55), meminta warga Sulawesi Selatan, khususnya Makassar, memaklumi efek sonic boom dari jet tempur Sukhoi Skuadron V, Selasa (20/1/2015) kemarin.
Maklumat Marsekal Madya TNI Abdul Muis dikemukakan lewat Kepala Penerangan Komando Operasi Angkatan Udara (Koopsau) II, Letnan Kolonel Sus Andi Arman, Rabu (21/1/2015), menanggapi latihan rutin pesawat Sukhoi yang membuat heboh warga dalam dua pekan terakhir.
"Kami berharap agar masyarakat bisa memaklumi dan mengerti, karena ini bukan hanya kepentingan kami. Tetapi kepentingan kepentingan bersama demi keamanan udara NKRI," kata Arman. Para penerbang Sukhoi kemarin dilatih bermanufer untuk menghadapi segala kemungkinan.
Arman mengaku pihaknya tak bisa mempublikasikan jadwal pelatihan tempur pesawat Sukhoi.
"Kalau kita umumkan nanti bocor kepada pihak luar. Makanya kita tidak bisa mengumumkan jadwal setiap pelatihan," terang Arman.
Diberitakan sebelumnya, dentuman suara Sukhoi ini sempat menjadi sorotan oleh sejumlah lembaga di Makassar. Seperti Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Aziz, Selasa (20/1/2015). Ia meminta agar tak mengganggu warga, TNI AU mengumumkan jadwal latihan.
Efek sonic boom pesawat Sukhoi menghebokan warga Kota Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar, Selasa pukul 09.30 Wita. "Tapi harusnya ada pemberitahuan sebelum latihan. Biar warga tak kaget dan panik. Bayangkan kalau ada yang jantungan, dan meninggal," jelas Aziz.
Selain LBH Makassar, Direktur Forum Informasi dan Komunikasi Sulawesi Selatan, Asram Jaya, dan Ostaf Mustaf dari Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) menilai warga bisa melakukan gugatan hukum (citizen lawsuite) jika dirugikan atas kejadian ini.(TRIBUNNEWS.COM)