Friday, 10 July 2015
16 Anggota Kopassus Ditetapkan "Tersangka "
Solo – Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Solo akhirnya menetapkan 16 tersangka dalam kasus perkelahian antara anggota Kopassus dengan anggota TNI AU di sebuah karaoke di Sukoharjo yang menyebabkan seorang anggota TNI AU meninggal. Dari 16 tersangka, sebagian besar berasal dari Grup-2 Kandangmenjangan Kartosuro dan Grup-1 Serang, Banten.
“Seluruhnya ada 16 anggota ditetapkan tersangka. Tiap tersangka memiliki peran masing-masing. 15 tersangka dikenakan Pasal 170 Jo Pasal 351 tentang penganiayaan di muka umum secara bersama-sama hingga menyebabkan luka hingga hilangnya nyawa orang lain. Seorang tersangka anggota Grup-1 Serang dikenakan Pasal 126 KUHP Militer tentang turut serta menyaksikan penganiayaan,” ujar Dandenpom IV/4, Letkol CPM Witono, Kamis (9/7/2015).
Pemberkasan kasus untuk 16 anggota Kopassus tersebut, lanjut Witono, dipastikan akan terus dilanjutkan. Saat ini DenPom terus melengkapi berkas kasus dan setelah selesai semuanya akan segera diserahkan ke pihak Oditur Milter untuk segera disidangkan. “Berkasnya terus kita lengkapi supaya proses pelimpahan dapat segera dilakukan,” tegasnya.
Kasus perkelahian terjadi antara belasan anggota Kopassus dengan empat anggota TNI AU di halaman karaoke Bima, Sukoharjo, pada 31 Mei lalu. Perkelahian tersebut menyebabkan satu anggota TNI AU, Serma Zulkifli, meninggal dunia karena luka berat yang diterimanya. Sedangkan tiga orang diantaranya mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Detik.com