Wednesday, 8 July 2015
Pembelian Alutsista Utama TNI Tak Dipublikasikan Ke Masyarakat Umum
“Ada hal-hal yang memang dibuka melalui elektronik, tapi khusus alutsista tidak boleh. Yang jelas, semua proses berjalan sesuai aturan perpres,” ujar Moeldoko saat dijumpai di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (6/7).
Jenderal bintang empat itu memaparkan, institusinya tidak dapat membeberkan jenis dan jumlahnya alutsista yang dibeli setiap tahunnya. Ia beralasan, TNI menerapkan kebijakan tersebut atas dasar asas kerahasiaan.
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan institusi negara diatur pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Sekitar empat bulan setelah dilantik menjadi presiden, Joko Widodo mengeluarkan perubahan keempat perpres tersebut.
Berdasarkan aturan itu, Moeldoko berkata TNI tidak dapat menentukan sendiri pabrikan yang akan menyediakan alutsista untuk institusinya. “Tidak boleh tunjuk kanan-kiri, semua harus melalui tender terbuka,” ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan, selama ini alokasi anggaran untuk pembelian dan perawatan alat tempur utama TNI hanyalah 30 persen dari total anggaran pertahanan nasional. Rendahnya alokasi dana tersebut, menurutnya, memaksa TNI membeli alutsista bekas ataupun menanti hibah dari negara lain.
Presiden Joko Widodo pekan lalu telah memerintahkan Moeldoko dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk merombak manajemen alutsista secara mendasar. Perintah ini keluar setelah pesawat Hercules C-130 yang dioperasikan Skuadron Udara 32 jatuh di Medan.
Tak melulu membeli alutsista dari pabrikan luar negeri, Jokowi mendesak dua petinggi sektor pertahanan itu untuk ikut serta mengembangkan industri pertahanan dalam negeri dalam rangka memodernisasi alutsista TNI.
Sebagai panglima tertinggi TNI, Jokowi mendesak zero accident di lingkungan TNI. Ia berkata, jatuhnya Hercules C-130 di Medan tidak boleh terulang kembali. (CNN Indonesia)