Wednesday, 8 July 2015
KRI Ki Hajar Dewantara Tangakap Trawl Malaysia
Nunukan – KRI Ki Hajar Dewantara dengan nomor lambung 465 berhasil menangkap satu dari tiga kapal trawl yang beroperasi di wilayah perairan Ambalat, Selasa (7/7/2015) sekitar pukul 01.30 dini hari.
KRI yang sedang melaksanakan Operasi Perisai Sakti tersebut memergoki tiga kapal trawl yang sedang beraktivitas menangkap ikan di perairan tersebut. Dua kapal trawl langsung melarikan diri ke arah perairan Malaysia ketika mengetahui keberadaan KRI Ki Hajar Dewantara. Satu trawl tidak bisa melarikan diri karena sedang menarik jaring pukat harimau.
Komandan Gugus Tempur Laut Armada Timur (Guspurlatim) Laksamana Pertama I Nyoman Gede Ariawan SE mengatakan, kapal trawl milik Malaysia itu selalu memantau keberadaan KRI TNI AL yang bertugas di Ambalat untuk memulai aksinya.
“Dia memanfaatkan kekosongan kita. Saat kita tidak ada, dia masuk. Kita tangkap berada di 1.500 sampai 2.000 yard sebelah selatan garis batas perairan Indonesia–Malaysia. Nama kapalnya adalah TW 3550/6/F, pemiliknya Wong Min Hon, orang Malaysia. Tonase kira kira 40 gt benderanya Malaysia. Muatan ikan lebih kurang 10 ton ikan campuran,” ungkapnya.
Semua ABK yang ada di kapal trawl Malaysia itu adalah warga Indonesia. Tomy (25), warga Kota Barru, Sulawesi Selatan, mengaku baru dua trip membawa kapal trawl milik warga Malaysia tersebut. Dalam sebulan, Tomy mengaku digaji 500 ringgit Malaysia.
Dia mengaku, Tomy telah melaut sebanyak dua kali dalam dua minggu terakhir dengan hasil tangkapan mencapai 10 ton ikan saat tertangkap KRI Ki Hajar Dewantara. Tomy mengaku tidak tahu jika tempat mencari ikan tersebut masuk wilayah perairan Indonesia.
“Saya tidak tahu sudah masuk perairan Indonesia. Saya baru ikut dua trip,” ujar Tomy.
Saat ini, kapal beserta kelima ABK diamankan di Markas TNI AL Nunukan untuk menjalani pemeriksaan bersama barang bukti ikan sebanyak 10 ton.
I Nyoman mengatakan, nakhoda kapal tersebut dipastikan telah melanggar pasal 27 ayat 2 dan pasal 93 ayat 2 Undang Undang RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda sebanyak banyaknya Rp 20 miliar. (Kompas.com)