Menurut dia, TNI AU memang memiliki hak untuk menerima atau menolak tawaran pesawat dari Kementerian Pertahanan. Sebab, "TNI AU yang bakal mengoperasikan pesawat itu," katanya.
Ia meminta pemerintah tidak memaksa TNI AU untuk menerima hibah pesawat tersebut. Jika dipaksakan justru bisa merugikan. "Sebab, bakal jadi beban buat TNI AU yang sebelumnya menyatakan keberatan merawat pesawat itu," kata politikus Partai Demokrat itu.
Karena itu, katanya, Komisi I DPR RI mendukung sikap TNI AU. "Keputusan KSAU ini kami (Komisi I) dukung."
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan menerima tawaran hibah pesawat F5 langsung dari pemerintah Korea Selatan. Purnomo mengaku sedang mempertimbangkan tawaran ini. Salah satu pertimbangan itu, yakni meminta keputusan dari TNI AU selaku pengguna pesawat tempur. Namun, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Ida Bagus Putu Dunia menolak tawaran tersebut. Dia beralasan ada perbedaan spesifikasi pesawat F5 milik Korea Selatan dengan Indonesia. Perbedaan itu berpotensi jadi beban dalam biaya pembiayaan.
TEMPO.CO