Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sekitar 12 jam, dan berakhir Kamis (26/9) pukul 24.00 WIB.
Jenderal bintang tiga itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam ruislag tanah milik Kodam V Brawijaya. Selain menjatuhkan vonis empat tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Letjen TNI Hidayat Manao itu juga menjatuhkan denda Rp 30 juta subsider tiga bulan penjara.
Selain itu, Mantan Pangkostrad juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 13,4 miliar atau pidana pengganti enam bulan penjara.
Dalam persidangan terungkap, tanah yang diruislag hingga menyebabkan terjadi korupsi adalah tanah milik Kodam V Brawijaya seluas 8,8 hektare di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, senilai Rp 17,6 miliar.
Saat korupsi terjadi, terdakwa menjabat sebagai Pangdam V Brawijaya pada 1997-1998. Tanah tersebut digunakan untuk pembangunan tol simpang susun Waru-Tanjung Perak.
Dari dana hasil ruislag senilai Rp 17,6 miliar itu, Rp 4 miliar di antaranya digunakan terdakwa untuk menambah aset kodam melalui pembangunan gedung dan pembelian tanah di Pasuruan. Sementara sisanya senilai Rp 13 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Terkait vonis yang dijatuhkan tim majelis hakim, Djaja bersikeras menyatakan dirinya tak bersalah. Oleh karena itu ia menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, oditur militer menuntut Djaja divonis tiga tahun penjara. “Saya akan mengajukan banding,” kata Djaja.
metro tv