Jakarta, Sebagai Negara Kepulauan terbesar, menjadi Negara Maritim di ruang Nusantara adalah pilihan tak terelakkan. Menjadi kekuatan maritim besar mutlak memerlukan kekuatan TNI AL dan aparat keamanan laut yang kuat.
“Pengamanan kekayaan laut mensyaratkan pengamanan ruang laut terlebih dahulu. Hal ini menuntut TNI AL dan penguatan Sea and Coast Guard berkelas dunia,” ujar pakar maritim dari ITS Surabaya, Prof Daniel M. Rosyid, kepada JMOL.
Untuk itu, ide mengenai Indonesia menjadi poros maritim dunia sejalan dengan pembangunan kekuatan Indonesia sebagai Negara Maritim.
“Ide Indonesia menjadi poros maritim dunia adalah visi yang layak diperjuangkan,” tambahnya.
Doktrin Indonesia sebagai poros maritim merupakan ide yang dilontarkan Presiden terpilih, Joko Widodo, dalam beberapa kesempatan, dan menjadi bagian integral dari visi misi pemerintahan.
Ide tentang poros maritim dunia berangkat dari pemahaman geostrategis Indonesia dengan mayoritas wilayah lautan dan berada di alur laut pelayaran dunia yang sangat strategis. Sayangnya, selama ini potensi itu belum dimanfaatkan secara maksimal.
Selain itu, sebagai kekuatan poros maritim juga membutuhkan pengembangan pelayaran sebagai upaya peningkatan kinerja logistik nasional sekaligus menunjang pemerataan pembangunan. Dalam pengembangan ini bukan saja angkutan laut untuk barang tapi juga untuk penumpang, terutama untuk penyeberangan.
Semua itu, menurut Daniel, membutuhkan prasyarat. Pertama, orientasi pertumbuhan harus diubah ke orientasi pemerataan. Kedua, subsidi BBM harus diakhiri agar kita keluar dari jebakan moda jalan pribadi. Ketiga, harus ada perhatian dan anggaran untuk penguatan angkutan laut, sungai, dan penyeberangan, serta menjadikan TNI AL sebagai World-Class Navy.
“Rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda tidak sesuai dengan visi Poros Maritim Dunia. Menjadi poros maritim dunia juga berarti membangun pelayaran kelas dunia (world-class shipping),” sebut Daniel.
Terakhir, perlu dibentuk Menteri Koordinator Maritim untuk segera mensinergikan kementerian dan instansi terkait lain yang memiliki kewenangan di laut.
“Menko Maritim perlu menegaskan bahwa angkutan laut adalah infrastruktur Negara Kepulauan, bukan Jalan Tol,” tegas Daniel.
Daniel menambahkan, pembentukan lembaga pengawal laut dan pantai atau Sea and Coast Guard perlu segera direalisasikan. Hal ini sesuai amanah UU Pelayaran Nasional. Menurutnya, selama ini pembentukan lembaga ini selalu terganjal oleh ego sektoral.
“Lembaga ini akan menjadi bukti kehadiran Pemerintah di laut secara efektif sekaligus penangkal berbagai kegiatan illegal di laut, serta meningkatkan jaminan atas keselamatan pelayaran,” pungkasnya.
Jurnal Maritim