“Kita tidak memperpanjang kontraknya, yang berhak adalah pemerintah yang baru. Maunya mereka diperpanjang tapi kita tidak mau,” ucap Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung di kediamannya, Menteng, Jakarta, Senin (28/7).
Dia menuturkan, Freeport dan pemerintah sepakat dalam enam poin renegosiasi kontrak karya. Mulai dari pengurangan area penambangan Freeport, fasilitas bea keluar, kewajiban membangun pabrik pengolahan atau smelter, pemberian royalti sebesar 3,5-4 persen dari semula hanya 1 persen dan adanya uang jaminan untuk pembangunan smelter.
Untuk pemberian fasilitas pembebasan Bea Keluar (BK) untuk ekspor konsentrat, wewenang sepenuhnya ada di menteri keuangan.
“BK sudah keluar, tanya menkeu jangan tanya saya. Kalau pun sudah keluar itu tidak bisa otomatis. Cek list tetap dibuat,” kata dia.
Dalam pandangan Chairul Tanjung, poin-poin renegosiasi tersebut menguntungkan pemerintah Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan mendapatkan pendapatan dari Freeport sekitar Rp 1,5-2 triliun.
“Pemerintah Indonesia sudah menyelesaikan masalah itu. Kita sudah banyak keuntungan. Menaikkan profit pemerintah,” ucapnya.
Dia menegaskan, renegosiasi dengan Freeport tidak dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Mantan Ketua KEN ini menegaskan prinsip nota kesepahaman harus dilakukan terbuka ke publik.
“Itu penandatangan memorandum yang sifatnya definitif diterjemahkan di amandemen kontrak karya yang baru,” kata dia.
Merdeka.com