"Bakamla itu institusi yang dibentuk untuk pengamanan laut Indonesia dari semua tindakan illegal fishing, illegal logging, dan penyelundupan," kata Mahfudz di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.
Mahfudz menilai dalam Bakamla memiliki fungsi mulai pengamanan hingga penindakan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Imigrasi, dan peradilan laut.
Menurut dia, menangkap kapal illegal fishing diatur dalam UU Kelautan mengenai Bakamla yang memiliki regulasi mengenai tindakan hukum.
"Undang-Undang itu kita buat sendiri sehingga ada tindakan hukum pro justisia," ujarnya.
Menurut dia, kewenangan Bakamla sampai saat ini belum terbentuk dalam naungan peraturan yang mengatur kinerja lembaga tersebut. Dia menegaskan di peraturan saat ini (dalam bentuk Bakorkamla) tidak disebutkan badan seperti Bakamla memiliki kewenangan menenggelamkan kapal asing.
"Di undang-undang itu (UU Bakorkamla) tidak mengatur Bakamla yang memiliki kewenangan menenggalamkan (kapal)," katanya.
Dia menjelaskan kemampuan negara untuk mengontrol illegal fishing masih lemah sehingga pesimis pemerintah akan menenggelamkan kapal tersebut.
Menurut dia, peneggelaman kapal itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan mempertimbangkan dampak hubungan dengan negara lain.
"Rencana menenggelamkan kapal asing itu hanya untuk gagah-gagahan saja," ujarnya. (ANTARA News)