Dalam persidangan yang berlangsung kemarin itu, pengadilan Belanda mendapati fakta baru yang memperkuat tuduhan pembantaian yang dilakukan pemerintah mereka terhadap rakyat Indonesia. Pembantaian ini disebut pengadilan telah menimbulkan kerugian, bukan hanya nyawa tapi juga mental terhadap anak-anak dan janda korban pembantaian.
“Pemerintah Belanda harus bertanggung jawab atas pembunuhan massal pada era Perang Kemerdekaan Indonesia,” ucap Hakim saat membacakan putusan pengadilan, seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (12/3/2015).
Setidaknya 860 pria tewas di Pulau Sulawesi akibat kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Belanda yang dipimpin oleh Raymond Westerling. Belanda menargetkan pria yang dianggap sebagai ujung tombak perjuangan di Indonesia.
Sementara itu, pemerintah Belanda yang harus menerima keputusan itu belum memutuskan besaran ganti rugi yang akan mereka berikan kepada keluarga korban pembantaian Westerling. Sebelumnya, pemerintah Belanda sendiri sempat memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar USD21 ribu atau setara dengan Rp 273 juta pada tahun 2013 lalu, yang dianggap kurang oleh keluarga korban. (Sindo)