Pages

Thursday, 19 March 2015

Kekhawatiran Penguatan TNI Upaya Kotak-kotakkan Permasalahan Bangsa

Panglima TNI: Kekhawatiran Penguatan TNI Upaya Kotak-kotakkan Permasalahan Bangsa
puspen TNI/wahyu aji
Panglima TNI Jenderal Moeldoko menjadi Inspektur Upacara pada pembukaan Pendidikan Reguler (Dikreg) XLII Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI tahun 2015 di Aula Sesko TNI Jl. R.A.A. Martanegara No. 11 Bandung, Jawa Barat, Senin (16/03/2015). 
 
 JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Moeldoko menjadi Inspektur Upacara pada pembukaan Pendidikan Reguler (Dikreg) XLII Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI tahun 2015 di Aula Sesko TNI Jl. R.A.A. Martanegara No. 11 Bandung, Jawa Barat, Senin (16/03/2015). Panglima TNI dalam pengarahannya mengatakan bahwa, kerja sama antarnegara dapat dilakukan untuk kepentingan negara dan juga untuk mengumpulkan kekuatan dengan tujuan utama guna mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta terciptanya stabilitas dan keseimbangan dunia internasional.

Dalam kaitan perkembangan neorealisme tersebut, diharapkan agar para siswa Sesko TNI memiliki pemikiran cerdas dalam mencerna perkembangan lingkungan, dan memiliki pemikiran strategis dalam menghadapi realisme perkembangan nasional, karena realisme yang terjadi adalah pelemahan terhadap kekuatan negara.

Adanya kekhawatiran penguatan militerisme dari satu atau dua elemen masyarakat terhadap banyaknya MoU TNI dengan Kementerian atau Lembaga, merupakan realisme adanya upaya pemikiran untuk mengkotak-kotakan dalam menangani permasalahan bangsa.

Menurut Panglima TNI kecurigaan elemen yang hanya melihat hitam putih dengan tendensius untuk memisahkan TNI dari pemerintah dan rakyat, tanpa melihat realisme yang berkembang, sedangkan permasalahan bangsa tidak bisa dilihat hanya pada satu sisi dan tidak dapat diatasi oleh hanya satu komponen bangsa.

Jenderal Moeldoko mengatakan, tugas mengatasi aksi terorisme; mengamankan wilayah perbatasan; mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis, membantu tugas pemerintahan di daerah; membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan, adalah tugas yang realismenya telah ditetapkan oleh undang-undang. (Tribun)