JAKARTA – Wacana
posisi Wakil Panglima (Wapang) TNI kembali mencuat. Panglima TNI
Jenderal Moeldoko bahkan sudah memaparkan tugas pokok dan fungsi Wapang
dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR kemarin.
Klaim itu diutarakan Ketua Komisi I DPR,
Mahfudz Siddiq di gedung DPR Jakarta, Rabu (10/6). Namun, keputusan
terkait posisi itu tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Wakil Panglima TNI baru kemarin
dijelaskan panglima apa alasan dan tupoksinya. Tapi ini tentu saja butuh
persetujuan presiden. Kami serahkan kepada pemerintah, apakah Presiden
setuju atau tidak kami serahkan sepenuhnya ke Presiden,” kata Mahfudz.
Dia mengakui, dalam UU TNI Nomor 34
Tahun 2004 tidak mengatur posisi Wapang. Dalam UU itu yang ada ialah
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. "Kalau Presiden setuju keberadaan pos
Wakil Panglima TNI maka pengangkatannya itu juga sepenuhnya jadi
kewenangan eksekutif dalam hal ini Panglima TNI dan Presiden," jelas
Mahfudz.
Politikus PKS itu menambahkan, dalam
paparan Moeldoko kemarin, disebutkan pos Wapang diusulkan untuk
membantu Panglima TNI sekaligus secara bersamaan mengganti posisi Kasum
TNI.
"(Kalau jadi) posisi Kasum TNI
dihapuskan, diganti dengan Wapang. Kami melihat penjelasan itu punya
alasan tapi sepenuhnya jadi kewenangan pemerintah. Kalau Presiden
setuju, karena ini tidak ditempatkan dalam Undang-undang, sepenuhnya itu
jadi kewenangan eksekutif," tandas Mahfudz. (jpnn)