Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro (kanan) saat sidang paripurna DPR
di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/10). Rapat paripurna
tersebut diantaranya membahas pembicaraan tingkat II/pengambilan
keputusan tentang RUU Industri Pertahanan dan RUU Veteran. (Foto:
ANTARA/Puspa Perwitasari/nz/12)
3 Oktober 2012, Jakarta: DPR optimistis dalam dua tahun sejak
diberlakukannya UU tentang Industri Pertahanan, industri pertahanan
dalam negeri akan berkembang pesat. Itu terwujud jika UU tersebut bisa
segera diberlakukan. Pemberlakuan UU ini tinggal menunggu tanda tangan
dari presiden. "Kami yakin dengan regulasi yang baru disahkan ini
industri pertahanan dalam negeri mampu mempercepat pengembangan
teknologi pertahanan," kata Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq,
kepada Koran Jakarta, seusai rapat paripurna pengesahan UU Industri
Pertahanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10).
Keberadaan UU ini memang sebagai instrumen hukum untuk mendorong
peningkatan produksi industri pertahanan. Dia menargetkan dua tahun ke
depan pemerintah bisa menyehatkan industri pertahanan dalam negeri
sehingga sejumlah industri pertahanan, baik milik pemerintah maupun
swasta, bisa mengoptimalkan kapasitasnya.
Pembahasan RUU Industri Pertahanan dilakukan sejak 12 Januari 2012. RUU
inisiatif DPR ini dirumuskan bersama dengan Menteri Pertahanan, Menteri
Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Menteri
Negara BUMN. "RUU ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum dalam
penyelenggaraan industri pertahanan nasional," kata Wakil Ketua Komisi
I, Tubagus Hasanuddin, dalam laporan hasil pembahasan RUU Industri
Pertahanan.
Pengesahan UU ini diharapkan dapat memajukan pertumbuhan in dustri yang
mampu mencapai kemandirian pemenuhan alat peralatan pertahanan dan ke
amanan. "Di samping itu, RUU ini juga memberikan pengaturan kepada semua
pihak yang terlibat dalam kegiatan produksi industri pertahanan agar
dapat bekerja secara sinergis," jelasnya.
Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, menambahkan pengesahan UU
Industri Pertahanan dinilai sangat strategis dan fundamental untuk
membangkitkan kembali industri pertahanan. "Ke depan, kemampuan
memproduksi dan pengembangan jasa pemeliharaan akan semakin berkembang,"
katanya.
Tak dimungkiri, kekuatan pertahanan dan ke amanan Indonesia menjadi
andal. "UU ini juga akan menguatkan aspek kelembagaan, penyelenggaraan,
Komite Kebijakan Industri Pertahanan, dan industri pertahanan itu
sendiri untuk mandiri dan memproduksi produk alutsista secara
berkesinambungan," jelasnya.
Dengan begitu, Menhan yakin lapangan kerja akan terbuka lebar dan
perekonomian Indonesia akan bergerak. Selain RUU Industri Pertahanan,
DPR dan pemerintah juga menyetujui untuk mengesahkan RUU tentang
Veteran. Aturan baru tentang veteran diharapkan bisa memberikan
penghargaan dan penghormatan kapada para veteran yang telah berjuang
membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Meskipun pengaturan
mengenai veteran sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1967, UU tersebut
belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan terhadap jasa
veteran.
Sumber:
Koran Jakarta