Wamenhan: RUU Kamnas Sudah Diperbaiki
Pasal yang diperbaiki adalah yang berelevansi dengan UU Intelijen.
 |
| Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin |
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan Pemerintah
sudah memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang
hari ini akan dipaparkan di Komisi I DPR. Perbaikan ini, menurut
Sjafrie, merespons berbagai aspirasi.
"Yang penting bahwa undang-undang Kamnas ini menopang demokrasi," kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.
Sjafrie
menyebutkan pasal-pasal yang sudah diperbaiki adalah pasal yang
mempunyai relevansi dengan Undang-undang Intelijen. Selain itu,
imbuhnya, pasal-pasal yang mempunyai relevansi dengan penanganan konflik
sosial.
Pasal Pengawasan
Sjafrie juga menuturkan bahwa
pengawasan dalam RUU itu ada tiga. Pertama, Pengawasan yang dilakukan
oleh eksekutif. Pengawasan ini dilakukan oleh presiden terhadap
penyelenggaraan sistem keamanan nasional.
Kedua, pengawasan
legislatif. Legislatif melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan
pemerintah. "Termasuk pengawasan anggaran yang dipergunakan," kata dia.
Ketiga, pengawasan publik. Publik bisa terlibat di Dewan Keamanan Nasional.
Lobi-lobi?
Sjafrie juga membantah melakukan
lobi-lobi dan gerilya ke Fraksi-fraksi di DPR agar RUU Kamnas digolkan.
Pertemuan Wamenhan dengan beberapa Fraksi, kata dia, untuk menyampaikan
referensi dan mendengarkan masukan dari fraksi-fraksi.
"Nanti
masukan itu kami respons dan kami perbaiki redaksinya. Itu sudah
dilakukan, akan tetapi belum maksimal. Kenapa belum maksimal karena
belum diuji. Kalau belum diuji dan kita mau berhenti, kan tidak ketahuan
yang mana yang mau diperbaiki," ujarya.(eh)
Penjelasan Menhan Soal RUU Kamnas di DPR
Pasal RUU Kamnas yang dipaparkan di DPR berkurang menjadi 55 pasal.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa RUU Keamanan
Nasional (Kamnas) tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana telah
diatur dalam UU Kepolisian Republik Indonesia. RUU ini, kata dia, juga
tidak mengubah peran TNI.
"Namun justru mempertegas peran Polri,
baik secara organisasi, tugas, dan fungsinya," kata Purnomo dalam Rapat
Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Kamnas di gedung DPR, Jakarta, Selasa,
23 Oktober 2012.
RUU Kamnas, kata dia, tidak akan mengubah peran
TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2002 tentang TNI yang dengan tegas
diamanatkan mengemban tugas Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi
Militer Selain Perang (OMSP). "Oleh karena itu tidak terdapat ruang
dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde
Baru," tegas dia.
Selain itu, Purnomo juga menyatakan RUU Kamnas
tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sehingga tidak benar apabila RUU Kamnas ini mengurangi kebebasan pers,"
ujar Purnomo.
Dengan keterlibatan unsur masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional
(DKN), kebijakan dan strategi keamanan nasional ditetapkan melalui forum
yang demokratis. DKN, imbuhnya, bukanlah lembaga operasional seperti Kopkamtib atau Bakorstanas pada era Orde Baru.
Pemerintah mengaku
sudah mengharmonisasi RUU ini sehingga tidak bertentangan dengan UU
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
"Apabila di
dalam RUU ini terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan aspirasi
masyarakat, pemerintah akan membuka pintu selebar-selebarnya untuk
melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan."
Dalam draf
RUU Kamnas yang diserahkan ke DPR, pasal-pasal didalamnya juga
berkurang. Sebelumnya draf RUU Kamnas terdiri dari 60 Pasal, saat ini
draf RUU Kamnas hanya terdiri dari 55 Pasal.(eh)
Alasan Menhan Hilangkan 5 Pasal RUU Keamanan
RUU Keamanan Nasional menyusut, kini tinggal 55 pasal.
 |
| Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro |
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan alasan penghapusan
lima pasal dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Sebelumnya
RUU ini terdiri dari 60 pasal, namun sekarang tinggal 55 pasal.
"Lima
pasal itu sudah masuk dalam Undang-undang Intelijen, jadi tidak perlu
dimasukkan lagi. Ada juga yang sudah masuk di Undang-undang Penanganan
Konflik Sosial," kata Purnomo di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober
2012.
Namun Purnomo enggan membeberkan apa saja pasal-pasal yang dihapus itu. "Silahkan baca dulu," katanya.
Ketua
Panitia Khusus RUU Keamanan Nasional Agus Gumiwang menyatakan
penghapusan 5 dari 60 pasal dalam draf lama RUU Kamnas merupakan
perbaikan. "Tetapi di luar lima pasal yang sudah dikeluarkan saya kira
banyak pasal yang masih jadi perhatian," katanya.
Hal senada
disampaikan anggota Pansus RUU Kamnas Tantowi Yahya. Tantowi
menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menjelaskan secara rinci
pasal-pasal yang dihapus. Pemerintah hanya menjelaskan landasan
filosofi, politis, dan yuridis dalam draf RUU Kamnas.
"Mudah-mudahan
kelima pasal yang didrop adalah pasal-pasal karet yang selama ini
menjadi sorotan DPR dan masyarakat," katanya.(kd)