Pages

Tuesday, 23 October 2012

TNI AD Salurkan Ambulans untuk Warga Perbatasan


TNI AD Salurkan Ambulans untuk Warga Perbatasan

Jakarta - Satgas penjaga perbatasan TNI AD akan dilengkapi dengan fasilitas mobil ambulans untuk mendukung pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat maupun anggota. Mabes TNI AD mengirimkan lima unit ambulans masing-masing dua unit ke perbatasan di Papua dan Kalimantan serta satu unit untuk perbatasan di Nusa Tenggara Timur (NTT).


"Kebutuhan ambulans banyak sekali. Makin banyak tersedia, makin bagus. Ambulans ini akan tetap berada di sana sekalipun pasukan penjaga perbatasan di-rolling per enam bulan sekali," kata Kepala Staf TNI AD (Kasad), Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo, pada acara serahterima bantuan lima unit ambulans dari BNI dan Paguyuban Sekata untuk Kemanusiaan di Markas Besar TNI AD Jakarta, Senin (22/10).

Kasad mengatakan daerah perbatasan sangat membutuhkan fasilitas mobil ambulanss untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat di sana. Lima unit ambulans tersebut didesain khusus menyesuaikan kontur geografis di daerah perbatasan.

[nsf/P-3] 

Sumber :  Koran Jakarta

TNI AD Juara Tembak ASEAN, Senjata RI Makin Laku

TNI AD yakin alutsista buatan anak negeri tak kalah dengan asing.
 
Kontingen Indonesia menggunakan SS2 Pindad
(Foto Indo defense)
TNI Angkatan Darat tetap memprioritaskan senjata-senjata buatan dalam negeri untuk kebutuhan alat utama sistem persenjataan atau alutsista. TNI Angkatan Darat yakin alutsista buatan anak negeri tak kalah dengan produksi asing, terutama buatan PT Pindad.

"Kami utamakan dan usahakan tetap menggunakan alutsista produk dalam negeri. Alutsista utama yang digunakan prajurit adalah senjata," kata Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Senin 22 Oktober 2012.

Menurut Pramono, TNI AD senjata-senjata dalam negeri yang digunakan prajuritnya bukan hanya menjadi alat utama yang dipakai. Tapi sudah menjadi senjata unggulan saat tampil di ajang internasional.
Jenderal Pramono Edhie Wibowo

"Kemarin bertanding di lomba tembak level ASEAN kita jadi nomor satu. Dan itu sudah diakui negara tetangga," kata adik ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Dengan penggunaan senjata buatan dalam negeri dalam perlombaan menembak, lanjut Pramono, negara-negara tetangga malah jatuh hati. Bahkan hendak membelinya.

"Kami menggunakan produk dalam negeri dalam lomba tembak itu. Sampai negara tetangga ingin membeli senjata yang kita gunakan itu," ujarnya.

Senjata yang dimaksud Pramono adalah senjata buatan PT Pindad (Persero), yakni Senapan Serbu versi 1 (SS1) dan SS2. "Juga Panser Anoa yang sudah dibuat tidak kami beli dari luar. Helikopter yang dibuat PT Dirgantara Indonesia juga tidak kami beli dari luar," ujarnya.(umi) 
 
Sumber : VIVA.co

RUU Kamnas menjadi 55 Pasal


Wamenhan: RUU Kamnas Sudah Diperbaiki
Pasal yang diperbaiki adalah yang berelevansi dengan UU Intelijen.



Wamenhan Sjafrie Sjamsoeddin
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan Pemerintah sudah memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang hari ini akan dipaparkan di Komisi I DPR. Perbaikan ini, menurut Sjafrie, merespons berbagai aspirasi.

"Yang penting bahwa undang-undang Kamnas ini menopang demokrasi," kata Sjafrie di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.


Sjafrie menyebutkan pasal-pasal yang sudah diperbaiki adalah pasal yang mempunyai relevansi dengan Undang-undang Intelijen. Selain itu, imbuhnya, pasal-pasal yang mempunyai relevansi dengan penanganan konflik sosial.

 Pasal Pengawasan

Sjafrie juga menuturkan bahwa pengawasan dalam RUU itu ada tiga. Pertama, Pengawasan yang dilakukan oleh eksekutif. Pengawasan ini dilakukan oleh presiden terhadap penyelenggaraan sistem keamanan nasional.


Kedua, pengawasan legislatif. Legislatif melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan pemerintah. "Termasuk pengawasan anggaran yang dipergunakan," kata dia.


Ketiga, pengawasan publik. Publik bisa terlibat di Dewan Keamanan Nasional.

 Lobi-lobi?

Sjafrie juga membantah melakukan lobi-lobi dan gerilya ke Fraksi-fraksi di DPR agar RUU Kamnas digolkan. Pertemuan Wamenhan dengan beberapa Fraksi, kata dia, untuk menyampaikan referensi dan mendengarkan masukan dari fraksi-fraksi.

"Nanti masukan itu kami respons dan kami perbaiki redaksinya. Itu sudah dilakukan, akan tetapi belum maksimal. Kenapa belum maksimal karena belum diuji. Kalau belum diuji dan kita mau berhenti, kan tidak ketahuan yang mana yang mau diperbaiki," ujarya.(eh)
 Penjelasan Menhan Soal RUU Kamnas di DPR

Pasal RUU Kamnas yang dipaparkan di DPR berkurang menjadi 55 pasal.


Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro memastikan bahwa RUU Keamanan Nasional (Kamnas) tidak akan mendegradasi peran Polri sebagaimana telah diatur dalam UU Kepolisian Republik Indonesia. RUU ini, kata dia, juga tidak mengubah peran TNI.

"Namun justru mempertegas peran Polri, baik secara organisasi, tugas, dan fungsinya," kata Purnomo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus RUU Kamnas di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.

RUU Kamnas, kata dia, tidak akan mengubah peran TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2002 tentang TNI yang dengan tegas diamanatkan mengemban tugas Operasi Militer Perang (OMP), dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Oleh karena itu tidak terdapat ruang dalam RUU Kamnas untuk mengembalikan peran TNI seperti pada masa Orde Baru," tegas dia.


Selain itu, Purnomo juga menyatakan RUU Kamnas tidak bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sehingga tidak benar apabila RUU Kamnas ini mengurangi kebebasan pers," ujar Purnomo.


Dengan keterlibatan unsur masyarakat dalam Dewan Keamanan Nasional (DKN), kebijakan dan strategi keamanan nasional ditetapkan melalui forum yang demokratis. DKN, imbuhnya, bukanlah lembaga operasional seperti Kopkamtib atau Bakorstanas pada era Orde Baru.

Pemerintah mengaku sudah mengharmonisasi RUU ini sehingga tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Apabila di dalam RUU ini terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan aspirasi masyarakat, pemerintah akan membuka pintu selebar-selebarnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan."


Dalam draf RUU Kamnas yang diserahkan ke DPR, pasal-pasal didalamnya juga berkurang. Sebelumnya draf RUU Kamnas terdiri dari 60 Pasal, saat ini draf RUU Kamnas hanya terdiri dari 55 Pasal.(eh)


 Alasan Menhan Hilangkan 5 Pasal RUU Keamanan

RUU Keamanan Nasional menyusut, kini tinggal 55 pasal.


Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan alasan penghapusan lima pasal dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Sebelumnya RUU ini terdiri dari 60 pasal, namun sekarang tinggal 55 pasal.

"Lima pasal itu sudah masuk dalam Undang-undang Intelijen, jadi tidak perlu dimasukkan lagi. Ada juga yang sudah masuk di Undang-undang Penanganan Konflik Sosial," kata Purnomo di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2012.

Namun Purnomo enggan membeberkan apa saja pasal-pasal yang dihapus itu. "Silahkan baca dulu," katanya.

Ketua Panitia Khusus RUU Keamanan Nasional Agus Gumiwang menyatakan penghapusan 5 dari 60 pasal dalam draf lama RUU Kamnas merupakan perbaikan. "Tetapi di luar lima pasal yang sudah dikeluarkan saya kira banyak pasal yang masih jadi perhatian," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus RUU Kamnas Tantowi Yahya. Tantowi menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang dihapus. Pemerintah hanya menjelaskan landasan filosofi, politis, dan yuridis dalam draf RUU Kamnas.


"Mudah-mudahan kelima pasal yang didrop adalah pasal-pasal karet yang selama ini menjadi sorotan DPR dan masyarakat," katanya.(kd)

Sumber : VIVA.co