Pages

Saturday, 22 November 2014

KSAL Laksamana Marsetio Resmikan Pangkalan TNI AL Nias

Laksamana Marsetio | wikipedia.org
Laksamana Marsetio |

 NIAS SELATAN – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetio dijadwalkan meresmikan Pangkalan TNI AL Nias di Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara pagi ini.


Adapun Markas Komando Pangkalan TNI AL Nias tersebut menggunakan Kantor Bupati Nias di kawasan Baloho, yang telah dihibahkan. Selain itu, juga akan meresmikan Monumen Saonigeho, salah satu pejuang yang mengusir Belanda dari Nias Selatan, dari Desa Bawömataluo.
Sejumlah kegiatan akan digelar dalam peresmian tersebut, di antaranya atraksi terjung payung oleh personil TNI Angkatan Laut. Para personil itu, sehari sebelumnya juga telah melakukan latihan dengan lokasi pendaratan Lapangan Orurusa di Teluk Dalam.
Sejak pagi, masyarakat juga sudah mulai berdatangan ke lokasi, termasuk peserta Tari Perang dari Desa Bawömataluo.

Kehadiran Lanal Nias tersebut akan berfungsi sebagai unsur pendukung kegiatan operasi laut gugus tempur dan gugus keamanan laut bagi unsur-unsur kekuatan TNI AL di wilayah pantai barat Sumatera. (NIASSATU)

Friday, 21 November 2014

Ini Cerita Prajurit Operasikan Tank Leopard

Tank Leopard TNI AD
Tank Leopard TNI AD

 PASURUAN -- Keberadaan tank Leopard sebagai alat utama sistem persenjataan (Alutsista) TNI AD disambut baik prajurit. Ini karena Leopard membantu pergerakan prajurit saat berada di lapangan.
Mayor Kavaleri Jacky, Wakil Komandan Batalyon Kavaleri (Yonkav) 8 Kostrad, mengatakan bahwa mengoperasikan Leopard sangat gampang.  "Saat mengendalikan setir Leopard sudah seperti memegang stir mobil Formula 1," kata Jacky sambil tertawa kepada awak media yang berkunjung ke Yonkav 8 di Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (19/11).

Ia membandingkan dengan tank Scorpion yang sebelumnya merupakan tank utama yang digunakan Kavaleri TNI AD. Setir Scorpion seperti traktor yang relatif keras.

Selain itu, Jacky mengatakan, keunggulan Leopard bisa mengarahkan tembakan saat tank masih bergerak dan getarannya pun tak terlalu kuat. Ini berbeda dengan jenis tank lainnya yang untuk mengendalikan sasaran tembak, tank-nya harus berhenti terlebih dahulu.

Sedangkan Kolonel Anton Iman Santosa, Kabid Pemberitaan Puskom Publik Kementerian Pertahanan, keberadaan Leopard sebagai pendukung alutsista TNI AD, bisa meningkatkan moral prajurit. Ini karena keberadaan tank tersebut meningkatkan wibawa pertahanan militer Indonesia.

Seperti diketahui, Leopard  adalah tank tempur utama (main battle tank, MBT) asal Jerman.  Kementerian Pertahanan baru saja membeli puluhan unit tank tersebut. Selain Batalyon Kavaleri 8 Kostrad, Leopard rencananya akan ditempatkan di sejumlah daerah. Yakni, di Cijantung, Padalarang, dan Baturaja.(REPUBLIKA.CO.ID)

Strategi Maritim untuk Kepentingan Nasional Perlu Undang-Undang Maritim

COAST GUARD - Dua armada Bakorkamla, KN Singa Laut dan KN Kuda Laut. Dalam kondisi damai, coast guard menjadi tumpuan menjalankan strategi maritim nasional. (Foto: Bakorkamla)
COAST GUARD – Dua armada Bakorkamla, KN Singa Laut dan KN Kuda Laut. Dalam kondisi damai, coast guard menjadi tumpuan menjalankan strategi maritim nasional.

Jakarta, Konsep Indonesia Poros Maritim Dunia dianggap beberapa kalangan masih mengandung ketidakjelasan, baik secara teori maupun aplikasinya. Forum Kajian Pertahanan dan Maritim (FKPM) mengemukakan masalah itu dengan memberi pandangan tentang maritim sebagai strategi nasional, dalam kajian strategis di kantor FKPM, Gunung Sahari, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
“Gagasan Poros Maritim dari presiden membuat kita semakin terperangah. Namun, yang perlu dicermati adalah mengenai pengertian apa maritim itu sendiri dan bagaimana strateginya, kemudian kaitannya dengan kepentingan nasional kita,” ucap Wakil Ketua FKPM, Laksda (Purn) Budiman Djoko Daid.

Menurutnya, domain maritim yang menyangkut seluruh aktivitas, baik bawah, permukaan, dan ruang udara di atasnya perlu dijabarkan terlebih dahulu. Selain itu, strategi maritim untuk kepentingan nasional harus mengarah kepada ends atau goals-nya, baru dapat disusun program untuk mencapainya. Karena kepentingan nasional terkait dengan domain maritim maka strategi menyangkut elemen domain maritim perlu dikembangkan pemerintah.

“Sebenarnya, goals sudah ada, yaitu di Pembukaan UUD 45, di mana itu merupakan fundamental national goal dan itu harus diturunkan menjadi kepentingan nasional selama jangka waktu beberapa tahun. Ketika sudah ditetapkan itu, barulah kita berpikir bagaimana strategi nasionalnya. Kalau di maritim, berarti menyangkut masalah politik, ekonomi, dan pertahanan,” tandasnya.
Terkait elemen domain maritim yang menjadi turunan strategi maritim sebagai strategi nasional, Budiman menuturkan, hal tersebut dapat dijabarkan dengan rumus domain maritim sama dengan fungsi elemen domain maritim.

“Fungsi dari elemen domain maritim, misalnya ada perikanan. Perikanan itu pun nanti bisa dijabarkan lagi: perikanan satu, perikanan dua, sampai seterusnya. Kemudian ada subscribe-subscribe-nya lagi. Begitu pun di politik dan pertahanan. Memang ini sangat rumit sekali, tetapi harus seperti itu, untuk kita mencapai tujuan dari kepentingan nasional kita,” tambah Budiman.
Dari penjabaran itu, sambungnya, akan terlihat program-program yang dibangun selama kurun waktu tertentu. Program itu ada yang berpola top-down dan bottom-up.
“Itu pasti ada banyak program yang terbangun. Maka dari itu, perlu metode multiple objective decision making untuk men-standarkan dari banyaknya program itu,” paparnya.

Kondisi Perang dan Damai
Di akhir pemaparannya, Budiman menjelaskan bahwa strategi domain maritim juga harus melihat kondisi, baik perang maupun damai. Hal itu perlu diatur dalam Undang-Undang Maritim.
“Strategi maritim itu ada dua, satu untuk perang dengan jantungnya angkatan laut, dan strategi nasional untuk keamanan pada masa damai dengan jantungnya coast guard. Jadi, yang satunya kondisi krisis, penangkalan konflik, dan perang, kemudian yang satunya pada damai dan sudah pasti ancamannya beda,” kata Budiman.

Lebih lanjut, mantan Danseskoal tahun 2000 ini menuturkan ancaman dalam kondisi perang, lawannya adalah state actor-regular threat, dan dalam kondisi damai adalah non-state actor dan bersifat irregular threat.

“Itu semua harus diatur oleh pemerintah dalam suatu strategi maritim untuk kepentingan nasional. Berarti perlu ada Undang-Undang Maritim, bukan Undang-Undang Kelautan,” tegasnya.(http://jurnalmaritim.com)