Jakarta Kapal berbendera Panama itu disebut-sebut sebagai kapal
illegal fishing terbesar sepanjang sejarah yang pernah ditangkap
pemerintah Indonesia. Biasanya rata-rata kapasitas kapal illegal fishing
yang berhasil ditangkap hanya berkapasitas 200-500 GT.
"MV Hai
Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang
pernah ditangkap dalam sejarah," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin saat berdiskusi
dengan media di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur,
Jakarta, Senin (12/01/2015).
Asep menjelaskan kapal MV Hai Fa
secara keseluruhan berbobot mati 4.306 GT. Kapal ini ditangkap saat
merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12/2014) lalu.
Kapal
besar ini menurut Asep diduga telah berlayar tanpa Surat Layak Operasi
(SLO) dan diawaki oleh 23 anak buah kapal, semuanya berkewarganegaraan
Tiongkok.
Muatan kapal berupa ikan campuran dan udang diketahui
sebanyak 900.702 kg terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku
100.044 kg yang dimiliki PT Avona Mina Lestari dan rencananya akan
diekspor ke Tiongkok.
Asep menambahkan sebelumnya MV. Hai Fa
telah memiliki dokumen Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari
Pengawas Perikanan di Satker PSDKP Avona, tanggal 18 Desember 2014 dan
HPK Keberangkatan pada tanggal 19 Desember 2014, namun Pengawas
Perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut dinyatakan tidak layak operasi
karena keseluruhan ABK berkewarganegaraan asing, sehingga tidak
diterbitkan SLO.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain tidak memiliki SLO
kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan
Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) selama pelayaran dari
Avona ke Wanam, Papua.
Saat ini kapal MV. Hai Fa berada di
Lantamal IX Ambon setelah ditarik dengan menggunakan KRI. John Li-358,
yang tiba di Ambon tanggal 1 Januari 2015.
Dari hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa MV. Hai Fa diduga kuat telah melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 7
ayat (2) huruf d, dan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal
42 ayat (3) menyatakan setiap kapal perikanan yang akan berlayar
melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan
perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan
oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.
Pasal 43 menyatakan
setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki
surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai
biaya. Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) huruf d, menyebutkan setiap orang
yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib
mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai
persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan.
Sedangkan
Pasal 7 ayat (2) huruf e, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai sistem pemantauan kapal
perikanan.
Untuk selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti
berupa kapal dan ikan yang diangkut akan dilakukan proses hukum sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sekarang
lagi diproses dan diverifikasi. Penenggelaman atau tidak itu ada di
kewenangan TNI AL. Kapalnya besar sakali," jelas Asep.(Detik)