Pages

Thursday, 15 January 2015

Pesawat T50i Golden Eagle Lanud Iswahjudi Meriahkan Sertijab Kasau

Foto- Pesawat T-50i Golden Eagle, taxi menuju landasan pacu, siap berangkat menuju Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.  (penlanud Iswahjudi).
Foto- Pesawat T-50i Golden Eagle, taxi menuju landasan pacu, siap berangkat menuju Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. 
 
MAGETAN – Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Donny Ermawan T., M.D.S., melepas kebarangkatan 12 pesawat T-50i Golden Eagle menuju Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Komandan Skadron Udara 15, Letkol Pnb Marda Sarjono.

Keduabelas pesawat T-50i Golden Eagle dari Skadron Udara 15 Lanud Iswahjudi tersebut nantinya akan melaksanakan terbang formasi (fly pass), pada pelaksanaan serah terima jabatan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), dari Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia kepada Marsdya TNI Agus Supriatna, yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis (15/1/15), di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Kadisops Lanud Iswahjudi Kolonel Pnb Azhar Aditama DJ, S.Sos., terbang bersama Komandan Skadron Udara 15, Letkol Pnb Marda Sarjono, dan Kadispers Lanud Iwj, Letkol Pnb Irwan Pramuda, terbang bersama Mayor Pnb Gultom, terbang menuju Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, sedangkan ground crew yang terlibat didukung dengan menggunakan pesawat C-130 Hercules dari Skadron Udara 31 Lanud Halim Perdanakusuma. (Pos Kota)

dokter 'gila' nekat gabung Kopaska

Kisah dokter 'gila' nekat gabung Kopaska

Kopaska. 
 

Demi melahirkan personel Komando Pasukan Katak (Kopaska) yang tangguh, proses pendidikan dilaksanakan tak kenal ampun. Semacam jenis atribut maupun tanda kepangkatan dilepas. Terlebih, nama asli dibuang, diganti nama sandi.

Seperti halnya Letnan Kolonel (K) dr Iswanto yang mendaftarkan diri untuk bergabung dalam Pasukan Katak TNI AL. Iswanto adalah salah satu perwira spesial yang dimiliki Kopaska.

Kala masih duduk di sekolah dasar, Iswanto mencita-citakan menjadi seorang dokter. Namun, ketika beranjak sekolah menengah atas berkembang menjadi dokter tentara.

Tepatnya pada tahun 1989, Iswanto resmi menjadi tentara melalui jalur sekolah perwira wajib militer (Sepawil). Dia langsung bekerja di Dinas Kesehatan Komando Armada RI Kawasan Barat. Tugas yang diemban pertamanya, membantu kegiatan Kopaska di Pulau Damar, Kepulauan Riau.

Akan tetapi, hal yang menarik dikenang Iswanto mengikuti kegiatan lapangan Kopaska seperti renang, selam, heli jump dan lari. Karena hal ini, ia sampai menerima cap sebagai 'Dokter Paska'.

Bahkan pada tahun 1991, Iswanto mengajukan permohonan masuk Kopaska, walaupun tidak ada panggilan untuk pendidikan. Sampai akhirnya keinginannya menjadi 'Frogman' menjadi kenyataan. Alhasil, dia pun berkantor di Pondok Dayung, Tanjung Priuk setelah dilantik menjadi prajurit Kopaska tahun 1998.

Kemudian kariernya cukup cemerlang dengan langsung dipercaya menjadi Komandan Detasemen, Pasi Intel dan Pasmin Satpaska. Julukan 'Dokter Gila' pernah identik dengan dirinya, melihat keputusannya menjadi perwira Kopaska.

Iswanto juga pernah ditugaskan ke luar negeri dengan bergabungnya ke Kontingen Garuda XX tahun 2007 di Kongo dan Kontingan Garuda XXII tahun 2010 di Lebanon.

Atas pencapaian yang diraihnya, Iswanto hanya berucap syukur. "Minimal ada yang bisa dibanggakan keluarga dari diri saya." ujarnya seperti dikutip dalam buku 50 tahun emas satuan komando pasukan katak.

Setelah menjadi perwira TNI AL, Iswanto juga mulai mengenal sosok Pahlawan Nasional John Lie. "TNI AL itu sangat terbuka, tanpa melihat latar belakang seseorang," ucapnya yang terlahir dengan nama Oey Tiong Hian ini.(Merdeka.com)

enampakan Kapal Pencuri Ikan Terbesar Sepanjang Sejarah RI

//images.detik.com/content/2015/01/12/4/haifa1.jpg
Jakarta Kapal berbendera Panama itu disebut-sebut sebagai kapal illegal fishing terbesar sepanjang sejarah yang pernah ditangkap pemerintah Indonesia. Biasanya rata-rata kapasitas kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap hanya berkapasitas 200-500 GT.

"MV Hai Fa adalah kapal tangkapan terbesar dengan kapasitas paling besar yang pernah ditangkap dalam sejarah," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin saat berdiskusi dengan media di Gedung Mina Bahari III, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (12/01/2015).

Asep menjelaskan kapal MV Hai Fa secara keseluruhan berbobot mati 4.306 GT. Kapal ini ditangkap saat merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12/2014) lalu.

Kapal besar ini menurut Asep diduga telah berlayar tanpa Surat Layak Operasi (SLO) dan diawaki oleh 23 anak buah kapal, semuanya berkewarganegaraan Tiongkok.

Muatan kapal berupa ikan campuran dan udang diketahui sebanyak 900.702 kg terdiri dari ikan beku 800.658 kg dan udang beku 100.044 kg yang dimiliki PT Avona Mina Lestari dan rencananya akan diekspor ke Tiongkok.

Asep menambahkan sebelumnya MV. Hai Fa telah memiliki dokumen Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satker PSDKP Avona, tanggal 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada tanggal 19 Desember 2014, namun Pengawas Perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut dinyatakan tidak layak operasi karena keseluruhan ABK berkewarganegaraan asing, sehingga tidak diterbitkan SLO.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain tidak memiliki SLO kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Vessel Monitoring System/VMS) selama pelayaran dari Avona ke Wanam, Papua.

Saat ini kapal MV. Hai Fa berada di Lantamal IX Ambon setelah ditarik dengan menggunakan KRI. John Li-358, yang tiba di Ambon tanggal 1 Januari 2015.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MV. Hai Fa diduga kuat telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (3), Pasal 43, Pasal 7 ayat (2) huruf d, dan Pasal 7 ayat (2) huruf e, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 42 ayat (3) menyatakan setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.

Pasal 43 menyatakan setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya. Selanjutnya Pasal 7 ayat (2) huruf d, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan.

Sedangkan Pasal 7 ayat (2) huruf e, menyebutkan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai sistem pemantauan kapal perikanan.

Untuk selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti berupa kapal dan ikan yang diangkut akan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sekarang lagi diproses dan diverifikasi. Penenggelaman atau tidak itu ada di kewenangan TNI AL. Kapalnya besar sakali," jelas Asep.(Detik)