Pages

Friday, 22 August 2014

RAPBN 2015, Nota Keuangan dan Pertahanan

Seperti biasanya, menjelang 17 Agustus, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraan di hadapan anggota DPR-RI. Pidato ini berisikan perencanaan pembangunan untuk tahun selanjutnya (2015), yang tertuang dalam RAPBN 2015 serta Nota Keuangan 2015. Di bidang pertahanan, Kementrian Pertahanan mendapat jatah terbesar yaitu mencapai Rp 95 Trilyun.

(Foto: Beritasatu)

Dari dokumen yang diperoleh ARC, dana sebanyak itu nantinya akan digunakan untuk  berbagai macam hal. Yang tertulis pasti dalam dokumen nota keuangan adalah dana diperuntukan untuk melanjutkan program MEF diantaranya pembelian Apache, Upgrade F-16 serta program KFX. Pembelian Apache sendiri menelan dana lebih dari 500 juta USD, dan kabarnya sebagian sudah dibayarkan.

Untuk program KFX, dalam dokumen rencana kerja pemerintah 2015, Pemerintah menganggarkan sebanyak Rp 1500 milyar atau Rp 1,5 Trilyun. Seperti diketahui, mulai saat ini program KFX sudah memasuki tahapan EMD. Lebih jauh proyeksi kedepannya Pemerintah juga sedah berancang-ancang dalam hal pendanaan di program ini. Bahkan proyeksi pendanaan dilakukan hingga tahun 2018 dengan jumlah yang terus meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, dalam nota keuangan juga tercantum dana penyertaan modal negara (PMN) bagi sejumlah BUMN. Dalam hal pertahanan, PT. PAL mendapat suntikan cukup besar yaitu mencapai Rp 1500 Milyar alias Rp 1,5 Trilyun. Dana ini tak lain tak bukan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pembuatan kapal selam. Indonesia sendiri telah membeli 3 unit Kapal Selam dari Korsel, dimana 1 diantaranya nanti rencananya akan dibangun di PT.PAL Surabaya.


UJI FUNGSI FORTABLE ARRESTING CABLE DI LANUD RSN



Sebelum dioperasionalkannya Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin yang akan mengawaki pesawat tempur F-16 C/D 52ID, hari ini Senin (18/8) dilaksanakan uji fungsi Arresting Cable yang dilaksanakan di Runway Lanud Rsn. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan system peralatan dalam mendukung pendaratan pesawat F-16 ini berfungsi dengan baik. Kegiatan Uji fungsi Arresting Cable ini turut disaksikan langsung oleh Danlanud Roesmin Nurjadin, Kolonel Pnb M. Khairil Lubis.

Pelaksanaan uji fungsi ini berjalan dengan lancar dan dipastikan bahwa peralatan Fortable Arresting Cable yang dipasang sudah berfungsi dengan baik apabila dibutuhkan dalam pendaratan pesawat F-16. Arresting Cable merupakan salahsatu peralatan yang harus dimiliki sebelum pesawat tempur F-16 C/D 52ID beroperasional di Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin.

Skadron Udara 16 merupakan satuan tempur Lanud Roesmin Nurjadin yang akan diresmikan dalam waktu dekat ini oleh Presiden RI. Seluruh sarana prasarana dan fasilitas pendukungnya dipastikan sudah siap dalam mengoperasionalkan pesawat tempur F-16 C/D 52 ID.


Roesminnurjadin

Industri Pertahanan Asing Berebut Masuk Indonesia

Industri Pertahanan Asing Berebut Masuk Indonesia
Ilustrasi (SINDOphoto)
JAKARTA - Upaya mewujudkan kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) dengan menumbuhkan industri pertahanan dalam negeri terus dilakukan.

Keberadaan UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan diyakini telah membawa pengaruh besar terhadap kebangkitan industri pertahanan di Tanah Air.

Kepala Divisi Perencanaan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Said Didu mengungkapkan, saat ini kemampuan industri pertahanan dalam negeri memang masih kalah dibandingkan luar negeri. Jika dibuat skala 0-10, maka dirinya memberikan nilai rata-rata industri pertahanan 5.

“Amerika Serikat itu 10, Rusia juga 10, Korea Selatan 8,” katanya di Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Dia menuturkan, nilai akan semakin tinggi jika industri pertahanan mampu melakukan hal baru. Misalnya, untuk PT Dirgantara Indonesia bisa memproduksi pesawat tempur, PT PAL bisa menghasilkan kapal selam, dan PT Pindad bisa membuat senjata kaliber besar.

“Kendala kita ada di kualitas dan kuantitas sumber daya manusia. Kalau ini benar-benar disiapkan, 10-15 tahun lagi kita bisa,” tuturnya.

Saat ini, kata Said, banyak produsen pertahanan luar negeri yang tertarik untuk bekerja sama dengan industri pertahanan dalam negeri. Beberapa contoh yang telah melakukan kerja sama yaitu Airbus Military, dan perusahaan propelan dari Prancis.

“Dampak UU ini, industri pertahanan asing berebut untuk masuk,” beber dia.

Dia menambahkan, dalam UU Industri Pertahan tersebut telah mewajibkan untuk pengadaan alpalhankam semua harus berasal dari dalam negeri, kecuali yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Jika harus impor, maka harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain 85 persen nilai pengadaan harus bisa kembali ke dalam negeri dan dari 85 persen itu, 35 persen di antaranya berupa kandungan lokal dan offset yang bisa dimanfaatkan bagi pengembangan industri pertahanan dalam negeri. 


Sindo